DISKOMINFO LUWU TIMUR
Sekda Lutim Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2025, Fokus pada Program Pro-Rakyat

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Luwu Timur, Senin (28/7/2025), dalam Rapat Paripurna.
Penyerahan Ranperda dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, H. Bahri Suli, dan diterima Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, disaksikan oleh Wakil Ketua I Jihadin Peruge, Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo, segenap anggota dewan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Sekda H. Bahri Suli menjelaskan bahwa, penyerahan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari telah disepakatinya perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 antara Pemda dan DPRD melalui nota kesepahaman.
“Ranperda ini disusun berdasarkan pendekatan berbasis kinerja yang mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025,” ujarnya.

“Tahun ini juga merupakan masa transisi dari RPJMD 2021–2026 ke RPJMD 2025–2029, sehingga beberapa program prioritas terbaru telah dimasukkan,” jelas Bahri Suli.
Adapun sejumlah program unggulan yang menjadi sorotan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, antara lain:
1. Bantuan kepada masyarakat lanjut usia Luwu Timur melalui Kartu Lansia,
2. Bantuan Beasiswa bagi mahasiswa Luwu Timur melalui Kartu Pintar,
3. Bantuan Seragam Sekolah dan Perlengkapanya untuk peserta didik melalui Kartu Pintar.
4. Layanan Kesehatan Gratis bagi melalui Kartu Sehat;
5. Pembangunan Infrastruktur Jalan;
6. Perbaikan Sarana Dan Prasarana Pendidikan, Kesehatan dan Puskesmas;
7. Sarana, Prasarana dan budidaya bidang Pertanian dan Perikanan;
8. Pengadaan Sarana dan Prasarana Persampahan;
9. Pemberian Bantuan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah.
“Ranperda ini tetap menjaga prinsip mandatory spending, khususnya untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pengawasan,” tegas Sekda.
Secara garis besar, struktur keuangan dalam Ranperda Perubahan APBD TA 2025 adalah sebagai berikut:
* Pendapatan : Rp. 2.083.571.399.640
* Belanja : Rp. 2.089.532.759.953,34
* Pembiayaan Netto : Rp. 5.961.360.313,34
Dengan mengawali dengan basmalah, Sekda menyampaikan harapan agar proses pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan segera disetujui bersama oleh DPRD.
“Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Senin, 28 Juli 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025 saya serahkan kepada Dewan yang terhormat untuk dibahas dan, jika dimungkinkan, disetujui dalam waktu yang tidak terlalu lama sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” harap H. Bahri Suli. (*)
DISKOMINFO LUWU TIMUR
DPK Lutim Musnahkan 1500 Arsip Berusia Dibawah 10 Tahun

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan 1500 dokumen dengan retensi dibawah 10 tahun pada unit Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas.
Bertempat di Loby Kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at (08/08/2025), upaya pemusnahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani.

Kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda dari DPK, Rahkmidani, Saksi dari Inspektorat, Muh. Yani Rahman, dan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Staf Ahli dan Kepegawaian, Rezky Apriani.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Nursih Hariani mengatakan bahwa, pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun ini dilakukan pertama di lingkungan Sekertariat Daerah (Bagian Umum) Lutim dan nantinya akan dilakukan ditiap Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Luwu Timur.

“Kami telah memusnahkan sejumlah 1500 dokumen (40 dos) retensi di bawah 10 tahun,” ungkap Nursih.
Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan ini guna efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.
“Tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip,” kata Rahkmidani.
Pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang.
Dengan demikian para pelaksana tidak dapat disalahkan kalaupun dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics12 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
2 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login