Connect with us

Kabupaten Sidrap

Sidrap Ikuti Verifikasi Lanjutan Kabupaten Sehat Tingkat Nasional, Target Predikat Tertinggi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menjalani penilaian verifikasi lanjutan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) tingkat nasional tahun 2025, Senin (11/8/2025). Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini dihadiri Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, dari lobi Kantor Bupati.

Acara turut dihadiri Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Awaloeddin, Kajari Sidrap, Sutikno, Kabag SDM Polres Sidrap, Kompol Nurdin, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, para kepala OPD, serta undangan lainnya.

Penilaian ini merupakan tahapan lanjutan yang dilaksanakan Tim Verifikasi Nasional Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi keberlanjutan program Kabupaten Sehat di Kabupaten Sidrap.

Tim penilai mendengarkan paparan Wabup Sidrap mengenai capaian pada berbagai tatanan, antara lain kehidupan sehat mandiri, permukiman, pendidikan, pasar, perkantoran/perindustrian, pariwisata, lalu lintas, perlindungan sosial, serta penanggulangan bencana.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Nurkanaah Keliling Tinjau SPPG, Pastikan MBG Lancar

Dalam pemaparannya, Nurkanaah menegaskan komitmen penuh Pemkab Sidrap dalam mewujudkan lingkungan bersih, aman, nyaman, dan sehat dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat serta pemangku kepentingan.

“Sidrap telah melaksanakan berbagai program lintas sektor yang mendukung tatanan Kabupaten Sehat, mulai dari penataan lingkungan, peningkatan pelayanan kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat. Kami berharap upaya ini mendapat penilaian positif dari tim verifikator,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil verifikasi diharapkan dapat mendorong Sidrap meraih predikat tertinggi Kabupaten Sehat tingkat nasional tahun 2025, sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Selain paparan, kegiatan juga diisi sesi tanya jawab dan klarifikasi dokumen pendukung. Tim verifikator memberikan sejumlah masukan yang akan menjadi bahan perbaikan serta penguatan program ke depan. (*)

BACA JUGA  Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri dan Menkeu
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Lepas Kafilah Sidrap Menuju STQH Tingkat Provinsi di Luwu Utara

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri dan Menkeu

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Berikan Pelayanan Prima, Mitra Annur”Passongko Cella’e’ Dampingi Langsung Jamaah dalam Pengurusan Administrasi Umrah
Continue Reading

Trending