Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Tampil Berkuda Pimpin Kirab HUT ke-80 RI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Makassar dimeriahkan dengan Kirab Kemerdekaan, Sabtu (16/8/2025).

Kegiatan yang sarat nuansa budaya ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, yang menunggangi kuda di barisan depan rombongan.

Andi Sudirman tampil gagah mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU), didampingi delapan penunggang kuda lainnya yang mengenakan jas tutup dan passapu, pakaian adat khas Bugis-Makassar.

Kirab dimulai dari Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel di Jalan Jenderal Sudirman, dan berakhir di Jalan Arif Rate, setelah menempuh rute memutar di pusat kota.

Setelah menunggangi kuda di awal rute, Gubernur kemudian melanjutkan perjalanan kirab dengan berjalan kaki, bergabung bersama rombongan peserta dari berbagai instansi.

BACA JUGA  Penerimaan Visitasi Kepemimpinan Nasional PKN, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Berbagi Tips Kelola Pemerintahan

Berbagai peserta kirab menampilkan kekayaan budaya dan kreativitas dalam berpakaian. Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel misalnya, turut meramaikan kirab dengan mengenakan busana tradisional.

ASN wanita tampil anggun dengan baju bodo, sementara ASN pria mengenakan jas tutup dan songkok recca.

Penampilan unik juga datang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel yang membawa bambu runcing, simbol perjuangan rakyat Indonesia dalam merebut kemerdekaan.

Atribut ini menjadi pengingat akan semangat para pejuang yang berkorban demi kemerdekaan bangsa.

Kirab Kemerdekaan ini menjadi bagian dari rangkaian acara peringatan HUT ke-80 RI di Sulawesi Selatan, sekaligus menjadi momentum mempererat semangat persatuan dan nasionalisme di tengah masyarakat. (*)

BACA JUGA  Empat Kandidat Bersaing Perebutkan Kursi Dirut Jamkrida
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Empat Kandidat Bersaing Perebutkan Kursi Dirut Jamkrida

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  200KK dan 48 Rumah Korban Kebakaran Sorowako, Gubernur: Bantu 1 Milyar Kedaruratan

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Pimpin Rapat Percepatan Lahan Bendungan Jenelata Gowa, Kejati Dilibatkan
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel