Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Paskibraka Sulsel Tuntaskan Tugas di HUT ke-80 RI, Gerimis Tak Surutkan Semangat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Rangkaian upacara penaikan dan penurunan bendera dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Minggu, 17 Agustus 2025 berlangsung khidmat dan lancar.

Dalam upacara penaikan dan penurunan bendera, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bertindak sebagai inspektur upacara.

Bagi para anggota Paskibraka, tugas di HUT ke-80 RI menjadi pengalaman berharga sekaligus momentum kebangsaan.

Pada sore hari, upacara penurunan bendera sempat diiringi gerimis. Namun, semangat Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Sulsel tak tergoyahkan. Mereka tetap menuntaskan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.

Usai prosesi, orang tua dan keluarga anggota Paskibraka yang hadir memberikan tepuk tangan meriah, menandakan kebanggaan sekaligus rasa haru.

BACA JUGA  Dongkrak Sektor Perikanan Sulsel, Sudirman Siapkan 100 Kapal untuk Nelayan

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyampaikan apresiasi atas penampilan para anggota Paskibraka. Ia menilai, mereka mampu melaksanakan tugas tanpa kesalahan dan menjadi teladan bagi penyelenggaraan di tahun-tahun mendatang.

“Secara umum rangkaian acara berjalan lancar, penampilan adik-adik Paskibraka juga luar biasa. Saya kira ini bisa jadi acuan untuk Paskibraka berikutnya,” kata Jufri Rahman.

“Insya Allah setelah melaksanakan tugas, mereka akan berlibur ke Bali. Anggaran sudah disiapkan,” tambahnya

Pada upacara penurunan, bertugas sebagai pembawa baki ialah Athifa Azzahra Heruny, siswi MAN Insan Cendekia Gowa, kelahiran Makassar, 4 Agustus 2008, putri pasangan Heruny Said dan Ully Yuristiani Osman.

Pengerek bendera dipercayakan kepada Stave Cata Bulo, pelajar SMAN 1 Toraja, kelahiran Palopo, 14 Maret 2009, putra pasangan Efrayim Bulo dan Mariana Tarru. Posisi komandan kelompok diemban oleh Muhammad Imran Anwar, siswa SMAN 10 Makassar, kelahiran Makassar, 21 Februari 2009, putra pasangan Aipda H. Muh. Anwar R., S.H. dan Kurina M.

BACA JUGA  Perang Antarkelompok Pecah di Makassar, Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Langkah Cepat Pemprov

Sementara itu, peran pembentang bendera dijalankan oleh Muhammad Hafidz Muzaqi, pelajar SMAN 3 Palopo, kelahiran Palopo, 14 April 2009, putra dari Mustamin (almarhum) dan Marhasia. Keseluruhan tim pengibar sore dipimpin Komandan Pasukan Letnan Dua I Made Wirawan, perwira TNI AD lulusan Akademi Militer 2024 yang kini menjabat sebagai Komandan Peleton 2 Baterai B Batalyon Arhanud 4/AAY.

Kebanggaan juga dirasakan oleh para orang tua. Sulastri, orang tua dari Nur Hafizah Sahrani (SMA Negeri 6 Jeneponto), mengaku sempat khawatir ketika hujan turun. Namun, ia terharu melihat anaknya tetap tegar.

“Sebagai orang tua terharu dan bangga, saya tidak bisa berkata-kata. Gerimis tadi tidak jadi masalah,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan Andi Aisyah Amir, ibu dari Andi Alya Afif Almier (SMA Negeri 12 Makassar), yang mengaku senang sekaligus bangga putrinya dipercaya membawa baki.

BACA JUGA  RSUD Labuang Baji Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik dalam Monev 2025 Komisi Informasi Sulsel

“Anaknya mudah berteman dan aktif di berbagai kegiatan di luar sekolah,” kata Aisyah.

Sementara itu, sang ayah, Achmad Afid Halyb, menekankan pentingnya membangun kepercayaan dalam mendidik anak. “Kami mendidik dengan memberikan kepercayaan.

Apa pun kegiatan anak, asal dilaporkan ke orang tua. Kepercayaan itu terbukti lewat prestasinya, termasuk latihan yang selalu ia ceritakan kepada kami,” tuturnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Tetapkan Lokasi Pembangunan SMA di Desa Turu Adae, Kabupaten Bone

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Hadiri HUT ke-65 Takalar, Prof Fadjry Djufry Harap Semakin Maju dan Sejahtera

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Jufri Rahman Berikan Ceramah Orientasi bagi 900 PPPK Gelombang II
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel