Connect with us

Kabupaten Sidrap

Lantik Empat Kepala OPD, Bupati Syaharuddin Tekankan Kinerja Demi Kemajuan Daerah

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, melantik dan mengambil sumpah empat pejabat pimpinan tinggi pratama di Baruga Kompleks SKPD, Selasa (26/8/2025).

Empat pejabat yang dilantik yaitu Dr. H. Muhammad Rohady Ramadhan, S.IP., M.Si., sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan Herwin Amir, S.IP., M.Si., sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Selanjutnya, Andi Nirwan, ST., MM., sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Muhammad Fajri Salman, SKM., M.Kes., sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sidrap.

Dalam sambutannya, Bupati Sidrap mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan menekankan mereka untuk menyukseskan visi Sidrap Maju dan Sejahtera.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Sambut Kunjungan Bapas Bone, Tegaskan Komitmen Dukung Reintegrasi Sosial

“Saya berharap kepada para pejabat yang sudah dilantik dan diberi nikmat jabatan, mampu melakukan penyesuaian, membangun ritme kerja, meningkatkan etos kerja, serta menghasilkan output dan outcome yang diharapkan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat kita,” jelasnya.

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antarseluruh perangkat daerah dalam menjawab tantangan pembangunan dan tuntutan pelayanan publik.

“Bekerja profesional dan transparan, bangunlah kekompakan dan kebersamaan antar-OPD,” pesannya.

Pelantikan disaksikan Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, Kasdim 1420 Sidrap, Mayor Inf. Wahyudi, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sidrap, Adi, Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta undangan lainnya.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Bersama Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Enrekang dan Pinrang Ikuti Rapat Zoom di Jakarta

Acara juga dirangkaikan dengan penyerahan surat keputusan kepada Dr. Ishak Kenre, SKM., M.Kes., sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan, serta Adli Lukman, S.IP., M.Si., sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Sambut Kunjungan Bapas Bone, Tegaskan Komitmen Dukung Reintegrasi Sosial

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Hadir Bersama Ulama dan Santri dalam Doa Keselamatan Bangsa

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pemusnahan Barang Bukti di Sidrap, Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum
Continue Reading

Trending