Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Ajak Pengusaha Muda Berani Berinovasi dan Ciptakan Lapangan Kerja

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengajak para pengusaha muda untuk berani berinovasi, konsisten, dan menciptakan lapangan kerja.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri pembukaan Justice Hair Studio and Coffee milik Soehardi Usman di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Rabu (3/9/2025) sore.

Syaharuddin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sidrap akan selalu memberi dukungan penuh terhadap pengusaha muda.

“Sekarang kita harus berpikir bukan hanya menjadi pekerja, tapi juga membuka lapangan kerja. Para owner yang sudah menjalankan usaha agar terus dikembangkan, sementara adik-adik yang belum punya usaha coba cari satu ide saja, yang penting fokus dan konsisten,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak mudah bosan dan tidak meniru karya orang lain.

BACA JUGA  Lima Pejabat Tinggi Pratama Dilantik, Pemkab Sidrap Perkuat Kinerja OPD

“Cari ide yang sesuai potensi sumber daya di daerah kita. Jangan terlalu banyak teori, tapi berani memulai dan bergerak. Pasti ada rintangan, tapi kalau diam, kita akan tertinggal,” tegasnya.

Syaharuddin menilai konsep Justice Hair Studio and Coffee sebagai terobosan baru.

“Orang datang cukur rambut bisa sambil ngopi, jadi tidak bosan menunggu. Ini ide yang baik, dan lima tahun ke depan Insya Allah Sidrap tidak lagi hanya jadi daerah perlintasan, tapi menjadi destinasi yang dikunjungi,” katanya.

Sementara itu, pemilik Justice Hair Studio and Coffee, Soehardi Usman, mengungkapkan, ia bersama dua rekannya berlatar belakang pendidikan hukum, namun juga memiliki keahlian mencukur rambut.

BACA JUGA  Sidrap Ikuti Rakor Tindak Lanjut Kerja Sama Antar Daerah dengan Tarakan

“Kami kemudian sepakat mendirikan Justice Barbershop. Lambat laun berkembang, lalu kami tambahkan coffee shop agar pelanggan lebih nyaman. Jadi yang datang cukur bisa sekalian nongkrong,” jelasnya.

Acara pembukaan dihadiri Anggota DPRD Idham Masse serta sejumlah undangan lainnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Sidrap Gelar Panen Raya Semangka Tanpa Biji, Perkuat Ketahanan Pangan dan Dorong Produksi Hortikultura

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Temui Direksi Bulog Pusat, Sampaikan Aspirasi Pengusaha Penggilingan Padi

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Lima Pejabat Tinggi Pratama Dilantik, Pemkab Sidrap Perkuat Kinerja OPD
Continue Reading

Trending