Connect with us

Politics

Ketua Fraksi PKB Makassar: Maulid Momentum Menguatkan Akhlak dan Aspirasi Rakyat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menegaskan bahwa momentum Maulid Nabi Muhammad SAW harus dijadikan teladan untuk memperkuat persaudaraan dan menyelesaikan persoalan dengan cara yang bermartabat, terutama pasca-demonstrasi yang sempat menghangat di Makassar.

Andi Makmur, yang juga dikenal sebagai inisiator Program Tahfiz Non Mukim Makassar, menyebut kepemimpinan Rasulullah selalu relevan hingga akhir zaman.

Menurutnya, prinsip musyawarah adalah salah satu contoh nyata yang patut diterapkan dalam menghadapi dinamika sosial maupun politik.

“Contohnya musyawarah, salah satu cara menemukan solusi dari setiap persoalan. Itulah yang diajarkan Rasulullah dan tetap berlaku sampai hari ini,” ujar Andi Makmur, Minggu (7/9/2025), di Kantor DPC PKB Makassar, Jl Hertasning.

BACA JUGA  Politik Kemanusiaan, DPD PSI Wajo Serahkan Bantuan Kebakaraan Di Kota Sengkang

Sekretaris DPC PKB Makassar menambahkan, keteladanan Nabi dalam kepemimpinan seharusnya menjadi rujukan semua pihak. Maulid, kata dia, bukan sekadar perayaan ritual, melainkan momentum meneladani nilai-nilai yang mampu memberikan jalan kebaikan bagi masyarakat luas.

Lebih lanjut, Andi Makmur menegaskan bahwa DPRD, khususnya Fraksi PKB, berkomitmen untuk benar-benar hadir sebagai jembatan aspirasi masyarakat.

“Kami di DPRD melalui Fraksi PKB berupaya sungguh-sungguh menerima aspirasi masyarakat, menjembatani, sekaligus mendistribusikannya kepada mitra yang berwenang agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan semangat Maulid, Fraksi PKB berharap semua pihak baik masyarakat, mahasiswa, maupun pemerintah dapat menjaga suasana kota tetap kondusif, serta menjadikan musyawarah sebagai jalan utama dalam menyelesaikan persoalan bersama. (*)

BACA JUGA  Kampanye Bareng Rezki, Fatmawati: Kalau Pilih Andalan Hati Maka Pasti Sudah SEHATI
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Fraksi Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Perlindungan Hak Masyarakat Diperkuat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Namun, Gerindra mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terbukti bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Bimantoro, Fraksi Gerindra mendukung penguatan instrumen hukum melalui RUU Perampasan Aset. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

BACA JUGA  Politik Kemanusiaan, DPD PSI Wajo Serahkan Bantuan Kebakaraan Di Kota Sengkang

“Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung bagaimana penegakan hukum harus bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun ingin mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan hukum ini, hak asasi manusia itu tetap bisa, harus bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Bimantoro.

Ia menyoroti praktik penyitaan aset yang dilakukan sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana aset telah disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, namun setelah melalui proses persidangan justru dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Bimantoro menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi pemilik aset maupun pihak lain yang bergantung pada aktivitas usaha tersebut.

“Terkadang ada beberapa kasus juga yang kita lihat bahwa setelah disita, ternyata aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi yang dihasilkan oleh penyitaan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Kampanye Bareng Rezki, Fatmawati: Kalau Pilih Andalan Hati Maka Pasti Sudah SEHATI

Sebagai contoh, ia menyebut sebuah usaha seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita karena diduga terkait tindak pidana. Jika proses hukum berlangsung hingga dua atau tiga tahun dan aset tersebut akhirnya dinyatakan tidak terkait perkara, maka usaha tersebut telah terhenti dan berdampak pada pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

“Berarti pom bensin itu sudah harus ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan yang harus dirumahkan di sana. Nah, tindakan ekonomi ini yang menurut saya bisa merugikan pihak-pihak yang memang pada akhirnya tidak terbukti,” jelasnya.

Karena itu, Bimantoro meminta agar RUU Perampasan Aset memuat mekanisme mitigasi risiko untuk melindungi masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga tidak mengalami kerugian akibat proses penyitaan.

BACA JUGA  PDI Perjuangan Sulsel Peringati Hari Lahir Pancasila

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus diatur secara jelas dan ketat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Kami minta masukannya bagaimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini,” tegas Bimantoro.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang beritikad baik.

Continue Reading

Trending