Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati dan Kapolres Sidrap Dukung Penuh Proses SKCK PPPK Paruh Waktu

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif bersama Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi 2.400 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal itu disampaikan saat keduanya memberikan arahan kepada PPPK paruh waktu di halaman Polres Sidrap, Jumat (12/9/2025). Kehadiran mereka untuk memastikan proses berjalan tertib dan sesuai jadwal.

Dalam arahannya, Syaharuddin meminta para PPPK tidak terburu-buru dan tetap tenang mengikuti alur pelayanan. “Santai saja, Insya Allah kalau rezeki tidak akan ke mana. Yang penting sabar, semua SKCK akan dibuatkan tepat waktu,” ucapnya.

Bupati juga mengimbau agar peserta mengikuti prosedur dengan tertib. “Kalau perlu tidak usah berdiri berdesakan, tunggu dipanggil biar rapi,” tambahnya.

BACA JUGA  Aisyiyah Sidrap Gelar Pelatihan Tahsin Al Quran Pemkab Beri Apresiasi

Syaharuddin menegaskan, seluruh nama sudah masuk dalam pemberkasan. Ia pun mengapresiasi dukungan penuh jajaran Polres Sidrap.

“Saya yakin, saking maunya Pak Kapolres membantu, tim Polres Sidrap siap melayani 24 jam,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Launching "ALAKO", Permudah Layanan Administrasi Kependudukan

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Pj Sekda Sidrap Tegaskan Komitmen Nyata pada Uji Publik Keterbukaan Informasi

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Meriahkan Car Free Day, Ajak Warga Hidup Sehat
Continue Reading

Trending