Connect with us

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Gelar Evaluasi RB 2024 dan Susun Rencana Aksi RB 2025

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RB tahun 2024 dan sekaligus penyusunan rencana aksi RB tahun 2025 oleh seluruh Perangkat Daerah yang terkait langsung dengan pelaksanaan RB General dan RB Tematik.

Kegiatan yang digelar Kamis (18/09/2025) ini, untuk Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Pada Periode Transisi Tahun 2025 dan Hasil Evaluasi Pelaksanaan RB Tahun 2024.

Penyusunan rencana aksi ini merupakan bagian dari proses monitoring tindak lanjut yang menjadi fokus evaluasi RB Tahun 2025. Adapun pengisian dan pelaporan Rencana Aksi RB dijadwalkan mulai bulan September s/d Oktober 2025, sebagaimana arahan dalam Rakor Nasional Kebijakan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA  Masjid DPRD Lutim Penuh Saat Shalat Zuhur Berjamaah Berkat Ajakan Bupati Irwan

Kabag Organisasi Setdakab Lutim, Zaenab menjelaskan jika pihaknya ingin memastikan bahwa setiap rekomendasi dari hasil evaluasi 2024 benar-benar ditindaklanjuti. Karena ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi soal pelayanan publik yang makin berkualitas.

“Kita mengupayakan pembaharuan dan perubahan dasar pada sistem penyelenggaraan pemerintah untuk menwujudkan pengelolaan pemerintahan yang baik dan berkualitas,” ungkap Zaenab.

Lebih lanjut, Zaenab berharap setiap OPD berupaya meningkatkan semua kinerjanya dalam perbaikan reformasi birokrasi.

“Kita semua, masing-masing lingkup OPD, akan kita tingkatkan selain nilai reformasi birokrasi itu sendiri, tentu juga akses pelayanan yang dibutuhkan akan kita dorong dan kita tingkatkan lagi,” harap Zaenab.

Adapun beberapa point penyusunan rencana aksi reformasi birokrasi yang dibahas yaitu, mendorong hilirisasi kualitas akses layanan kesehatan, mendukung ketahanan pangan nasional, mendorong peningkatan akses kualitas dan mutu penting. (*)

BACA JUGA  Penilaian Lomba Perpustakaan Desa Luwu Timur Berlanjut: Dua Perpustakaan Tampilkan Inovasi dan Semangat Literasi
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Lutim Panen Demplot Padi Organik di Karambua

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Kisah Inspiratif Bupati Irwan di Balik Penghargaan Mega Buana Award 2025

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  FGD Kunjungan Belajar Pandu Juara, Bupati Lutim: Saya Kawal Prosesnya, Pastikan Peserta Serap Ilmunya

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending