Connect with us

Luwu Timur

Kukuhkan 14 Kepala Desa, Bupati Irwan Dorong Kades Jadi Pelayan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR  Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, maka Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam didampingi Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler mengukuhkan Kepala Desa di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati, Senin (29/09/2025).

Bupati Irwan menyampaikan selamat kepada 14 Kepala Desa yang telah dikukuhkan dengan perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Ia berharap agar para Kepala Desa dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan maksimal.

“Saya berharap kepada kita kiranya betul-betul bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jadikan masyarakat sebagai anak kita masing-masing, jangan ada perbedaan. Karena kepala desa merupakan garda terdepannya pemerintah,” pesannya.

Lebih lanjut, Bupati Irwan juga berpesan bahwa kepentingan urusan pelayanan bagi masyarakat diatas segalanya dibandingkan dengan urusan masing-masing.

BACA JUGA  Ketua Dekranasda Luwu Timur Raih Juara 1 Parade Wastra di Expo Kreatif Andalan 2025, Tarian Riringgo Memukau Pengunjung

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Umar Hasan Dalle menyampaikan laporan kegiatan pengukuhan Kepala Desa yakni dasar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 atas 2014 serta surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

“Selanjutnya kami sampaikan bahwa Kepala Desa periode 2017-2023 sebanyak 19 orang. Satu Kepala Desa tidak bersedia untuk diperpanjang masa jabatannya, 1 orang meninggal dunia, 3 orang mengundurkan diri dari jabatannya. Total hari ini yang akan dikukuhkan sebanyak 14 orang,” ungkapnya.

Adapun nama-nama 14 Kepala Desa yang dikukuhkan yakni :

1. Kepala Desa Burau Pantai, Akmal Jufri,

BACA JUGA  Bupati Irwan Tegaskan Komitmen Raih Predikat Wistara pada KKS 2025

2. Kepala Desa Lera, Kasbiyono,

3. Kepala Desa Balo-balo, Ahmad Lamo,

4. Kepala Desa Bayondo, Hespan Kolobinti,

5. Kepala Desa Tadulako, Rudiawan,

6. Kepala Desa Cendana Hitam, I Made Sudarsana,

7. Kepala Desa Kertoraharjo, I Made Suarta,

8. Kepala Desa Manggala, Alfredi Boro,

9. Kepala Desa Wonorejo, Hj. Nurhayati,

10. Kepala Desa Pertasi Kencana, Sammang,

11. Kepala Desa Baruga, Yahya Abdullah,

12. Kepala Desa Pasi-pasi, Yusuf Saman,

13. Kepala Desa Ussu, Rahmat, dan

14. Kepala Desa Wewangriu, Budiman.

Turut hadir dalam pengukuhan tersebut unsur Forkopimda, para Staf Ahli dan Asisten, para Kepala OPD, para Camat, para Kepala Desa dan Ketua BPD, Ketua Abdesi Kecamatan dan Kabupaten, serta Tim Penggerak PKK, dan undangan lainnya. (*)

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur : Jadikan Pancasila Cermin dalam Setiap Kebijakan
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Kesbangpol Luwu Timur Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik 2025, Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Demokrasi

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Irwan Tegaskan Komitmen Raih Predikat Wistara pada KKS 2025

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Sukses Laksanakan Tugas Mulia, Paskibra Dapat Apresiasi Bupati Luwu Timur

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending