Kabupaten Sidrap
12 SPPG Berjalan, Sidrap Kejar Target 30 Unit di Akhir Tahun
Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang terus mempercepat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga Oktober 2025, tercatat 12 Satuan Pelaksana Program Pangan dan Gizi (SPPG) telah beroperasi, dan ditargetkan seluruh 30 unit rampung pada akhir tahun ini.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis yang dipimpin Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, di Lobi Kantor Bupati, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Selasa (21/10/2025).
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Nurkanaah, Ketua TP PKK Haslindah Syaharuddin, Ketua DPRD Takyuddin Masse, Kapolres AKBP Fantry Taherong, Pasi Ops Kodim 1420 Kapten Cpl Junarman, Sekda Andi Rahmat Saleh, dan Kasubagbin Kejari Wiriawan Batara Kencana.
“Target MBG di Sidrap ada 30 SPPG dan sementara berjalan sudah ada 12 SPPG dan ditargetkan bulan Desember 2025 semua sudah tuntas,” ungkap Bupati Syaharuddin Alrif.
Ia menjelaskan, pelaksanaan koordinasi pemerintah daerah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidrap pada tahun 2025 bisa melibatkan beberapa aspek penting, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi.
“Program MBG ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya, mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap makanan bergizi dengan biaya yang terjangkau atau bahkan gratis,” ujarnya.
Syaharuddin menekankan, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidrap pada tahun 2025 memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, instansi terkait, masyarakat, serta sektor swasta.
“Pemenuhan komoditas seperti beras, sayuran, ikan, dan telur, kita tidak kekurangan karena semua sudah ada di daerah kita. Di Sidrap perputaran uang MBG sekitar Rp300 miliar per tahun, sedangkan perputaran uang di Sulsel dari MBG sekitar Rp7,9 triliun,” lanjutnya.
Bupati kemudian menegaskan tidak ingin ada SPPG di Sidrap yang bermasalah seperti di daerah lain. Ia menyatakan, bila ditemukan pelaksana yang bermasalah, maka akan segera dinonaktifkan.
“Saya ingin semua sekolah ter-cover MBG dan saya tidak mau mendengar ada SPPG yang mengatakan sulit dijangkau kendaraan karena saya lihat SPPG hanya mengutamakan yang mudah terjangkau, padahal di daerah pedalaman yang sangat membutuhkan MBG,” pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh menjelaskan, program makan bergizi gratis di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri tentang pemenuhan administrasi lahan pembangunan satuan layanan atau SPPG.
“Melalui forum ini kita berdialog menemukan solusi terhadap hasil evaluasi yang telah dilaksanakan baik yang kita lihat melalui media sosial maupun yang kita saksikan langsung dalam kunjungan lapangan,” terangnya.
Sementara Koordinator SPPG Wilayah Sidrap, Ismail, melaporkan sebanyak 12 SPPG telah beroperasi di sejumlah wilayah, masing-masing:
1. SPPG Yayasan Nafis Hakim Berkah, alamat Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Wala Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.
2. SPPG Yayasan Bunayya Abu Afnan Al Mandiri, alamat Jl. Poros Lawawoi – Rappang Desa Ciro-Ciroe Kec. Watang Pulu Kab. Sidrap.
3. SPPG Andi Amar Maruf Sulaiman, alamat Jl. Pallawa No. 2 Kel. Pajalele Kec. Tellu Limpoe Kab. Sidrap.
4. SPPG Yayasan Prima Deva Utama Bakti, alamat Jl. Arifin Nu’mang Kel. Batu Kec. Pitu Riase Kab. Sidrap.
5. SPPG Yayasan Prima Deva Utama Bakti, alamat Jl. Abu Bakar No. 2 Kel. Rijang Pittu Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.
6. SPPG Yayasan Maha Karya Bersinar, alamat Jl. Poros Pinrang Rappang, Passeno, Kec. Baranti, Kab. Sidrap.
7. SPPG Yayasan Andi Amar Maruf Sulaiman, alamat Jl. Poros Pare, Kel. Benteng, Kec. Baranti, Kab. Sidrap.
8. SPPG Yayasan Muammar Gandi Tunas Bangsa, alamat Jl. Ahmad Taufiq Kel. Rappang Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap.
9. SPPG Yayasan Manaratul Awwabin, alamat Salo Mallori Kec. Dua Pitue Kab. Sidrap.
10. SPPG Yayasan Malomo, alamat Corawali Kec. Panca Lautang Kab. Sidrap.
11. SPPG Yayasan Ratu Prabu Kosong Delapan, alamat Jl. Pasar No. 13 Majjelling Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.
12. SPPG Yayasan Amal Cendekia Insani, alamat Jl. Poros Enrekang – Sidrap Desa Mario Kec. Kulo Kab. Sidrap. (*)
Kabupaten Sidrap
JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media
KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.
Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.
Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.
“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.
Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login