Connect with us

Kabupaten Sidrap

Monev Triwulan III, Pemkab Sidrap Genjot Realisasi Fisik dan Keuangan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar rapat lanjutan monitoring dan evaluasi (Monev) realisasi fisik dan keuangan Triwulan III Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Lobi Utama Kantor Bupati Sidrap, Rabu (22/10/2025).

Rapat dipimpin Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Andi Rahmat Saleh, Kepala Bapenda, Muhammad Rohady Ramadhan, dan Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD, Sunandar Priyoatmojo.

Monev ini melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selain itu, seluruh kepala OPD beserta pejabat teknis terkait juga ikut serta.

Agenda monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya percepatan dan peningkatan realisasi anggaran pendapatan dan belanja OPD.

“Langkah ini menjadi salah satu strategi Pemkab dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai target,” ujar Wabup Nurkanaah.

BACA JUGA  Bupati dan Ketua TP PKK Sidrap Hadiri Athirah Leadership Sharing untuk Kepala Sekolah

Selain mengevaluasi capaian hingga Oktober 2025, rapat menjadi ajang memperkuat koordinasi lintas OPD untuk mengoptimalkan serapan anggaran pada triwulan terakhir tahun berjalan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin di Konfercab NU: Tegaskan Komitmen Pemerintah Berpihak pada Umat

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Warga Buae Gelar Tradisi Mappadendang, Ajang Syukur dan Evaluasi Pertanian

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Nurkanaah Keliling Tinjau SPPG, Pastikan MBG Lancar
Continue Reading

Trending