Connect with us

Kementrian Agama RI

Lantik 13.224 PPPK, Menag Minta untuk Responsif dan Melayani Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik 13.224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK). Menag mengingatkan mereka agar responsif dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pelantikan 13.224 PPPK Tahap II Non-Optimalisasi berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Hadir, Wakil Menteri Agama, Kepala BKN, serta jajaran Eselon I dan II Kemenag.

Menag Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Ia menegaskan bahwa proses panjang seleksi PPPK merupakan hasil dari kesabaran, ketekunan, dan kerja keras banyak pihak.

“Semoga Saudara sekalian menyadari bahwa proses panjang ini merupakan buah kesabaran dan ketekunan dalam menyelesaikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Proses seleksi ini adalah ikhtiar dan perjuangan yang muaranya harus menjadi pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Menag.

BACA JUGA  HUT RI, Menag dan Tokoh Lintas Agama Ikuti Gerak Jalan Kerukunan

Menag menegaskan bahwa ASN Kemenag harus memiliki dua kompetensi utama: High Tech dan High Touch. “ASN Kemenag tidak cukup hanya high tech, menguasai teknologi informasi dan sains, tetapi juga harus high touch — memiliki pendekatan kemanusiaan, pelayanan yang ramah, penuh cinta, dan memberi kesan baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Menag menekankan bahwa ASN tidak boleh hanya menunggu masyarakat datang untuk dilayani, tetapi harus aktif menjemput dan menghadirkan solusi bagi kebutuhan publik. “ASN tidak patut hanya berdiam diri menunggu masyarakat mendatangi dirinya untuk memperoleh layanan. Jemputlah layanan itu, dan jika diperlukan, jadilah solusi bagi masyarakat itu sendiri,” tegasnya.

Menag juga mengajak para pegawai untuk bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia yang telah memberikan ruang afirmasi bagi status kepegawaian non-ASN. “Sebarkan kebahagiaan ini dengan melakukan kebaikan kepada keluarga dan orang-orang terdekat yang selama ini memberikan dukungan,” pesannya.

BACA JUGA  Pesan Menag tentang Urgensi Pencatatan Nikah: Jangan Terbawa Budaya Barat

Menurut Menag, Kementerian Agama merupakan salah satu institusi besar dengan 10.562 satuan kerja dan unit pelaksana yang tersebar di seluruh Indonesia. Kementerian ini memegang tanggung jawab atas urusan absolut pemerintahan di bidang pelayanan keagamaan.

“Dengan pengangkatan 13.224 PPPK ini, kita semua berbangga hati. Sebab, Kementerian Agama adalah kementerian besar yang jaringannya menjangkau seluruh pelosok negeri,” ujar Menag.

Menutup arahannya, Menag mengingatkan bahwa perilaku ASN merupakan cerminan organisasi dan diawasi langsung oleh masyarakat. Ia mengajak seluruh pegawai baru untuk terus berinovasi, bekerja penuh cinta, dan menebarkan semangat pelayanan sebagaimana semangat #KemenagBerbagi, yang sempat menjadi trending topic di media sosial pada 9–10 Oktober 2025.

BACA JUGA  Hadiri Seminar Internasional di Wajo, Pejabat Kemenag RI Takjub Melihat Pondok Pesantren As'adiya

“Video Kemenag Berbagi adalah cermin semangat pelayanan penuh cinta yang perlu terus dihidupkan. Jadikanlah semangat itu bagian dari budaya kerja kita,” pungkas Menag. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Digitalisasi Turats, Internasionalisasi Santri: Refleksi atas MQKI 2025

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Sejarah Baru, Indonesia Salurkan Lebih 211 Ribu Pouch Olahan Daging Dam Haji ke Masyarakat
Continue Reading

Trending