Connect with us

Kabupaten Sidrap

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berlangsung khidmat di Lapangan Kompleks SKPD, Jalan Harapan Baru, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Selasa (28/10/2025).

Peringatan mengangkat tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, menekankan pentingnya persatuan dan peran pemuda dalam membangun bangsa.

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, bertindak selaku inspektur upacara. Komandan upacara diemban Faisal, sementara Muhammad Rijal sebagai pembaca UUD 1945 dan Muhammad Dzaky Sirham membacakan teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928.

Upacara berlangsung semarak dengan kehadiran puluhan pelajar yang mengenakan berbagai pakaian tradisional di tanah air, merefleksikan semangat persatuan pemuda-pemudi di Indonesia meski berasal dari daerah yang berbeda-beda.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Tinjau Desa Belawae, Tegaskan Pemerataan Pembangunan dan Alokasi Rp10 Miliar untuk Infrastruktur 2026

Hadir dalam upacara ini, Dandim 1420/Sidrap Letkol Inf Awaloeddin, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Wakil Ketua DPRD, Arifin Damis, Kasubag Pembinaan Kejari Sidrap Wiryawan Batara Kencana, serta Otniel Yuristo Yudha Prawira sebagai perwakilan Pengadilan Negeri.

Tampak pula para ketua organisasi perempuan, organisasi pemuda, para kepala OPD, dan undangan lainnya.

Membacakan sambutan seragam Menteri Pemuda dan Olahraga, Wabup Nurkanaah menekankan pentingnya semangat pemuda yang jujur, tangguh, dan berani, meneladani para pemuda 1928 dalam menegakkan Sumpah Pemuda.

“Kita hidup di zaman yang berat, dunia bergerak cepat. Namun kita tidak boleh takut karena di setiap kampung, di setiap kota, masih ada anak muda Indonesia yang jujur, tangguh, dan berani,” terangnya.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Apresiasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD

Nurkanaah menegaskan, itulah yang menjadi kekuatan bangsa, dan menekankan perlunya pemuda yang bersikap patriotik, gigih, serta memiliki empati, yang mencintai tanah air melalui tindakan nyata.

“Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025. Mari kita jaga api perjuangan ini dan buktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar,” tandasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Hadir Bersama Ulama dan Santri dalam Doa Keselamatan Bangsa

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Wakil Bupati Sidrap Tekankan Disiplin dan Inovasi pada Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Dua Pitue

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bertemu Mentan, Bupati Sidrap Terpilih Syaharuddin Alrif Siap Dukung Swasembada Pangan
Continue Reading

Trending