Kabupaten Sidrap
Sidrap Terima Dana Insentif Fiskal 2025 atas Kinerja Penurunan Stunting
Kitasulsel–JAKARTA Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) meraih penghargaan dari pemerintah pusat atas keberhasilan dalam percepatan penurunan stunting. Penghargaan tersebut diwujudkan melalui penetapan Sidrap sebagai salah satu penerima Dana Insentif Fiskal (DIF) Kinerja Terbaik Penurunan Stunting Tahun 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 330 Tahun 2025. Sidrap menjadi salah satu dari 50 daerah penerima DIF, yang terdiri atas 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota se-Indonesia.
Kabupaten yang dipimpin Bupati Syaharuddin Alrif menerima Dana Insentif Fiskal sebesar Rp5.652.576.000,00 (lima miliar enam ratus lima puluh dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka dan diterima Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025 di Auditorium Dr. J. Leimena, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Nurkanaah didampingi Kabid Perencanaan Perekonomian, SDA dan Pembangunan Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sidrap, Nasrah Anitasari Rasyid, dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sidrap, Hj. Mu’minah.
Dalam kesempatan itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya intervensi yang menyeluruh dan kolaboratif dalam penanganan stunting.
“Penanganan stunting harus komprehensif, tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga mencakup tempat tinggal, sanitasi, air bersih, dan drainase yang layak. Kolaborasi lintas sektor harus berjalan,” ujarnya.
Wapres Gibran juga menegaskan pentingnya penggunaan data yang terpadu dalam setiap kebijakan.
“Semua stakeholder harus memiliki satu basis data yang disepakati bersama. Kementerian, lembaga, dan daerah jangan sampai memiliki data berbeda, karena seluruh kebijakan harus berbasis data agar tepat sasaran,” tandasnya.
Sementara itu Wabup Sidrap Nurkanaah menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam program ini. Ia menyatakan, Pemerintah Kabupaten Sidrap akan terus berupaya menekan angka stunting dan memastikan setiap anak Sidrap tumbuh sehat dan cerdas.
“Capaian ini adalah hasil kerja bersama di bawah kepemimpinan Bapak Bupati Syaharuddin Alrif. Jajaran pemerintah, lintas sektor, tenaga kesehatan, kader posyandu, dan segenap elemen masyarakat berperan aktif dalam kinerja penurunan stunting di Kabupaten Sidrap,” ujarnya.
Penetapan penerima DIF merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam upaya menurunkan prevalensi stunting, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian pada dimensi input, proses, dan output, antara lain: integrasi target penurunan stunting dalam RKPD, capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2025, persentase keluarga sasaran yang melakukan registrasi melalui aplikasi Elsimil, balita yang dipantau pertumbuhannya, realisasi tertimbang belanja penandaan stunting, ibu hamil yang mendapatkan pemeriksaan kehamilan, persentase peserta KB pasca persalinan, dan capaian imunisasi lengkap pada anak Baduta.
Penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Sidenreng Rappang cukup signifikan, yaitu 6,1%, dari 26,4% pada tahun 2023 menjadi 20,3% pada tahun 2024 berdasarkan data SSGI. Hal ini menjadikan Sidrap sebagai kabupaten dengan prevalensi stunting terendah kedua di Sulawesi Selatan. Sementara itu, berdasarkan data ePPBGM, prevalensi stunting Kabupaten Sidenreng Rappang tercatat sebesar 6,05% pada Oktober 2025.
Dengan diraihnya penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program nasional demi mewujudkan generasi Indonesia Emas 2045 yang sehat, cerdas, dan bebas stunting. (*)
Kabupaten Sidrap
JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media
KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.
Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.
Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.
“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.
Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login