Connect with us

Kabupaten Sidrap

Rakor TPPS Sidrap Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Turunkan Stunting

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna memperkuat sinergi percepatan penurunan stunting di daerah, Selasa (11/11/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Sidrap, Jalan Ganggawa, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae.

Rakor menghadirkan sejumlah pemateri, yakni Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Syahrul Mubarak, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Andi Patahangi, Ketua Dharma Wanita Persatuan Andi Rieskha Rahmat, serta perwakilan TP PKK dr. Rusdiana.

Peserta rapat terdiri atas berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Dalduk KB, Dinas Kesehatan, Bapperida, Dinas Pemdes PPA, Dinas Sosial, Dinas TPHPKP, Disnakkan, Dinas Biciptapera, serta Disdikbud.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Berkomitmen Renovasi Stadion Ganggawa, Dorong Olahraga dan Ekonomi Warga

Selain itu, turut hadir para direktur rumah sakit, camat, kepala puskesmas, Tim Penggerak PKK, dan Dharma Wanita Persatuan (DWP).

Syahrul Mubarak selaku Sekretaris TPPS menegaskan, penurunan stunting merupakan prioritas utama pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Stunting merupakan masalah serius yang dapat berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan ekonomi daerah. Oleh karena itu, kita harus bekerja sama untuk menurunkan angka stunting di Sidrap,” ujarnya.

Rapat ini juga membahas strategi dan aksi percepatan penurunan stunting, termasuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi masyarakat, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan stunting.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan efektivitas program percepatan penurunan stunting semakin meningkat dan target penurunan stunting di Sidrap dapat tercapai.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Pimpin Pemakaman Kepala Desa Bulucenrana, Andi Oddang
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Bahas PLTB Tahap II bersama Direksi Barito Renewables dan ESDM

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Sidrap Haslindah Syaharuddin Buka Seminar Parenting, Tekankan Peran Keluarga Bentuk Generasi Emas

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati dan Kapolres Sidrap Dukung Penuh Proses SKCK PPPK Paruh Waktu
Continue Reading

Trending