Kabupaten Sidrap
Wabup Sidrap Ikuti Seminar Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Kitasulsel–SIDRAP Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, mengikuti seminar penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan melalui Zoom Meeting, Kamis (21/8/2025). Seminar tersebut dibuka Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi.
Nurkanaah mengikuti kegiatan itu bersama Kadis Dukcapil, Patahangi, Kabag Ekonomi, Rimba, Sekretaris Dinas Koperasi, Syahrul Mubarak, Kabid Pembangunan dan Usaha Ekonomi Desa Dinas PMDPPA, Syahriani, Kabid Perencanaan Perekonomian Bapperida, Nasrah Anitasari Rasyid, serta sejumlah instansi terkait. Mereka bergabung dari Ruang Wabup, lantai III Kantor Bupati Sidrap.
Dalam arahannya, Fatmawati Rusdi menyampaikan bahwa penanggulangan kemiskinan menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional maupun daerah.
Ia mengungkapkan, data BPS Maret 2025 mencatat persentase penduduk miskin Sulawesi Selatan sebesar 7,60 persen atau setara 698,13 ribu jiwa, turun 0,17 persen dibanding September 2024. Penurunan ini berarti sekitar 13 ribu orang berhasil keluar dari jerat kemiskinan dalam enam bulan terakhir.
“Meski demikian, tantangan masih membentang. Disparitas kemiskinan antara perkotaan dan pedesaan masih nyata. Di perkotaan tercatat 5,14 persen, sedangkan di pedesaan mencapai 9,88 persen. Ini berarti perhatian lebih harus diberikan pada percepatan pembangunan di wilayah pedesaan,” ujar Fatmawati.
Ia menegaskan, penanggulangan kemiskinan tidak hanya dilihat dari angka persentase, tetapi juga dari dimensi kedalaman dan keparahan. Indeks kedalaman kemiskinan pada Maret 2025 tercatat 1,395, sedikit meningkat dibanding September 2024.
Hal itu menunjukkan sebagian masyarakat miskin masih memiliki jarak pengeluaran cukup jauh dari garis kemiskinan.
Dalam RPJMD Sulsel 2025-2029, pemerintah menargetkan penurunan kemiskinan secara bertahap, yakni pada 2025 berada pada kisaran 5,35–5,96 persen, hingga 2029 terus menurun signifikan.
“Dokumen ini harus menjadi pedoman yang dijalankan dengan komitmen penuh, melibatkan sinergi pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Dengan kebersamaan, saya yakin target penghapusan kemiskinan ekstrem di Sulawesi Selatan bisa kita capai,” tutup Fatmawati. (*)
Kabupaten Sidrap
JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media
KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.
Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.
Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.
“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.
Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login