Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Siapkan Perpanjangan Runway Bandara Bua untuk Perkuat Konektivitas Udara di Luwu Raya

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah menyiapkan rencana strategis untuk pembangunan perpanjangan runway Bandara Bua yang berlokasi di Desa Tanarigella dan Desa Pabbarassang, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat fasilitas transportasi udara dan membuka akses mobilitas yang lebih efisien menuju wilayah Luwu dan kawasan penyangga lainnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel, Ishaq Iskandar, menjelaskan bahwa pengembangan runway ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, baik dari sisi pergerakan penumpang maupun pengangkutan logistik.

“Diharapkan, perpanjangan runway ini akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas mobilitas penumpang dan barang,” ujar Ishaq, Rabu (19/11/2025).

Selain meningkatkan aksesibilitas transportasi, proyek ini juga diproyeksikan memberikan dampak multiplikasi bagi sektor ekonomi, sosial, budaya, hingga pariwisata di wilayah Luwu, Lutra, Lutim, Palopo, Toraja, dan Toraja Utara. Menurut Ishaq, penguatan konektivitas udara menjadi salah satu fokus penting dalam visi pembangunan Gubernur Sulsel.

BACA JUGA  Fun Futsal Bersama Pj Gubernur, Jurnalis Sulsel: Prof Zudan Luar Biasa, Terima Kasih

“Salah satu strong point Bapak Gubernur, ini untuk konektivitas antar wilayah,” sebutnya.

Pengadaan Lahan Ditarget Rampung 2025

Ishaq, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Persiapan Pengadaan Lahan, mengungkapkan bahwa kebutuhan lahan untuk proyek perpanjangan runway mencapai:

1,64 hektar di Desa Tanarigella

11,18 hektar di Desa Pabbarassang

Proses pengadaan lahan ditargetkan dapat diselesaikan pada 2025. Setelah itu, pembangunan fisik runway dijadwalkan mulai pada 2026 dan diproyeksikan berlangsung hingga 2027.

Pemprov Sulsel menilai bahwa hadirnya runway yang lebih panjang akan membuka peluang bagi Bandara Bua melayani lebih banyak maskapai dan pesawat berkapasitas besar, sehingga mampu mendorong percepatan pertumbuhan kawasan utara Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Borong Empat Penghargaan Adinata Syariah Tahun 2025

Dengan rencana ini, pemerintah berharap Luwu Raya dan wilayah sekitarnya dapat semakin terintegrasi dalam jaringan transportasi udara regional, memperkuat pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sulawesi Selatan bagian utara.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Empat Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Kantor Gubernur Sulsel, Kepala Biro Umum Turun Langsung Pantau Evakuasi

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  PON XXI Aceh-Sumut, Raihan Medali Kontingen Sulsel Terus Bertambah

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Buka Sulsel Export Day 2025 di Makassar New Port
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel