Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Kembali Perpanjang Insentif PKB hingga Akhir November 2025, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Kesempatan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan perpanjangan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Perpanjangan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban wajib pajak, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, terutama menjelang akhir tahun anggaran.

Tiga Skema Keringanan yang Kembali Berlaku

Dalam kebijakan terbaru tersebut, masa insentif diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025. Terdapat tiga skema utama keringanan PKB yang masih dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni:

1. Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, berlaku untuk seluruh kendaraan kecuali kendaraan baru.

BACA JUGA  Fatmawati Rusdi Ajak ASN Aktif Ikuti Program Sulsel Berdoa

2. Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan yang memiliki tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.

3. Pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025. Pengurangan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.

Dengan skema ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda dan dengan pokok pajak yang telah dikurangi secara signifikan.

Dorong Peningkatan Kepatuhan dan Optimalisasi Penerimaan Daerah

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perpanjangan program insentif PKB ini tidak hanya memberikan dampak langsung bagi warga, tetapi juga sangat penting bagi optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menjelang penutupan tahun anggaran, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi pajak daerah—khususnya dari sektor pajak kendaraan yang selama ini menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Resmi Tutup Karya Kreatif Sulsel 2025: Dukung Wastra sebagai Kekuatan Ekonomi Budaya

Pemerintah juga menyampaikan bahwa banyak wajib pajak yang sebelumnya terkendala membayar pajak akibat akumulasi denda atau beban administrasi, kini dapat memiliki ruang untuk menuntaskan kewajiban tanpa rasa khawatir. Program ini sekaligus diharapkan memperkuat budaya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu ke depannya.

Pemprov Ajak Warga Memanfaatkan Kesempatan

Melalui pengumuman resminya, Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak agar segera memanfaatkan masa insentif ini. Masyarakat dapat mengurus pembayaran PKB di seluruh kantor Samsat, gerai Samsat, maupun layanan Samsat keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemprov menegaskan bahwa setelah masa insentif berakhir pada 30 November 2025, pemberlakuan denda akan kembali normal sesuai aturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Peringatan HUT Pangkep ke-65 Bakal Dihadiri Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry

Dengan adanya perpanjangan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat makin terbantu dan termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung peningkatan pembangunan daerah melalui kontribusi PAD.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Komisi VI DPR RI Bahas Keberlanjutan Industri Semen di Sulsel, Pemprov Dorong Iklim Investasi Sehat

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyambut kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (10/7/2026).

Kunjungan kerja tersebut membahas perkembangan industri semen di Sulawesi Selatan, khususnya terkait keberlanjutan industri dan iklim investasi. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan yang digelar pada 8 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi dialog terbuka antara Komisi VI DPR RI, pemerintah daerah, pelaku industri, dan berbagai pemangku kepentingan guna menghimpun masukan dari berbagai perspektif terkait kondisi industri semen di wilayah tersebut.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Barru, Bupati Pangkep, perwakilan DPRD Barru dan DPRD Pangkep, PT Danantara Asset Management, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), PT Semen Tonasa, PT Semen Bosowa, PT Conch Cement Indonesia, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Kunjungan kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, bersama sejumlah anggota Komisi VI DPR RI.

BACA JUGA  KPK Siapkan Perluasan Program Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Libatkan 21 Desa Terbanyak

Dalam diskusi, Komisi VI DPR RI menyerap berbagai aspirasi mengenai keberlanjutan industri semen, perkembangan investasi, perlindungan tenaga kerja, hingga upaya menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan bahwa investasi tetap menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, menurutnya, pengembangan investasi harus tetap memperhatikan keberlangsungan industri yang telah beroperasi serta dampaknya terhadap tenaga kerja.

“Kunjungan kerja spesifik ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang sebelumnya disampaikan pemerhati lingkungan di Sulawesi Selatan terkait sektor industri semen,” ujar Nurdin Halid.

Ia mengungkapkan, kapasitas produksi semen di kawasan Indonesia Timur saat ini mencapai sekitar 27 juta ton per tahun, sementara tingkat penyerapannya baru sekitar 13 juta ton. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam kunjungan kerja sebagai bahan evaluasi terhadap keberlanjutan industri dan arah kebijakan investasi ke depan.

BACA JUGA  Prof Zudan Sebut Pimpinan DPRD Sulsel Punya Beban Berat 5 Tahun Mendatang

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi VI DPR RI yang dinilai menjadi ruang strategis untuk menghimpun aspirasi, data, dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung perumusan kebijakan nasional.

Menurutnya, Sulawesi Selatan memiliki posisi strategis sebagai salah satu motor penggerak perekonomian di Kawasan Timur Indonesia. Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, infrastruktur, serta letak geografis yang strategis menjadi modal besar dalam pengembangan sektor industri, perdagangan, logistik, dan investasi.

Karena itu, Pemprov Sulsel berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berkelanjutan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan dunia usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Dirjen PSLB3 KLHK dan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Kompak Percepat Penarikan Alkes Bermerkuri

“Salah satu fungsi pemerintah adalah melindungi segenap bangsa Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan perlu memperhatikan keberlangsungan dunia usaha yang telah berjalan sekaligus memberikan perlindungan kepada tenaga kerja,” kata Jufri Rahman.

Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, menjaga keberlanjutan industri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Sulawesi Selatan.

Continue Reading

Trending