Provinsi Sulawesi Selatan
Dirjen PSLB3 KLHK dan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Kompak Percepat Penarikan Alkes Bermerkuri
Kitasulsel–Makassar Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati bersama Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh kompak mempercepat penarikan alat kesehatan yang mengandung merkuri di Provinsi Sulsel.
Rosa menjelaskan, pihaknya bersinergi dengan Kementerian Kesehatan karena rumah sakit berada dibawah Kementerian Kesehatan. Demikian juga dengan Dinas Kesehatan dibawah naungan Pemperintah Provinsi maupun kabupaten kota.
“Nah bagaimana menarik itu dari rumah sakit seluruh daerah, mulai dari Kabupaten Kota seluruh Indonesia begitu juga di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
Inilah yang menjadi tugas KLHK menarik dari Depo itu kemudian ke tempat pengumpul,” jelas Rosa dalam sambutannya, sebelum pelepasan puluhan ton alkes bermerkuri dari tiga provinsi di Sulawesi.
Menurut Rosa, yang menjadi persoalan seperti yang disampaikan dirinya kepada Pj Gubernur Sulsel bahwa merkuri tidak bisa dimusnahkan di Indonesia.
“Itu jadi persoalan, merkuri itu bukan seperti limbah B3 lainnya yang bisa dibakar menggunakan generator,” tegasnya.
Oleh karena itu, alat-alat yang mengandung merkuri yang ada di daerah-daerah ditarik, dikumpulkan, nanti pada saatnya mungkin dikumpulkan sampai wilayah Sulawesi.
“Sulawesi Utara belum, Sulawesi Tenggara belum, Gorontalo belum. Kalau sudah dikumpulkan semua ini akan diekspor ke Jepang. Setelah masuk ke Jepang masih dilakukan pengelolaan dan masih dijual lagi, kalau tidak dijual lagi nanti ada sebuah teknologi yang akan memadatkan,” urainya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengaku, kegiatan ini dalam rangka melakukan pencegahan agar tidak membuang sembarangan alkes bermerkuri. Sebaiknya dikumpulkan dan diserahkan kepada ahlinya.
“Saya terima kasih kepada Dirjen dan teman-teman di KLHK agar sekaligus hal ini menjadi sarana edukasi kepada seluruh jajaran ke bawah,” katanya.
Apalagi di UPT DLHK, di Dinas Kesehatan dan sampai ke Rumah sakit, Puskesmas perlu diberikan sosialisasi pentingnya tata kelola limbah dan bahan berbahaya dan beracun ini.
“Sekali lagi kami mendukung ini, kalau perlu minggu depan ada yang ditarik lagi, kami fasilitasi,” pungkasnya.
Turut hadir Ilyas Asaas Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Legislasi, Legal dan Advokasi, Mini Farida Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi Dan Maluku, Ari Sugasri Direktur Pengelolaan B3, Darwisman Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Budi Susetiyo, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Amiruddin Muhidu, Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen. (*)
Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.
“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.
Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.
Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.
“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.
Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login