Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dalam momentum Peringatan 356 Tahun Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan bantuan tabungan pendidikan bagi 902 siswa penyandang disabilitas dari keluarga tidak mampu se-Sulsel.

Setiap anak penerima manfaat mendapatkan bantuan senilai Rp500 ribu, dengan total anggaran Rp451 juta pada tahap awal. Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Andi Sudirman pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sulsel yang menjadi puncak peringatan 356 tahun Sulawesi Selatan beberapa hari lalu.

Program ini menjadi salah satu bentuk nyata keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh anak, termasuk penyandang disabilitas yang kerap menghadapi berbagai keterbatasan dalam menempuh pendidikan formal.

Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Sary Dyana Muallim, mengatakan bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan hadiah istimewa dari Gubernur Sulsel bagi anak-anak disabilitas.

BACA JUGA  Diinisiasi Pj Ketua PKK Sulsel Ninuk Zudan, Masjid Mardhiyyah Jadi Percontohan Menuju Ramah Anak

“Bantuan tabungan pendidikan ini diharapkan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar dan layanan dasar bagi anak-anak berkebutuhan khusus,” jelas Sary, Sabtu (25/10/2025).

Ia menyampaikan, tahun mendatang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berencana meningkatkan alokasi anggaran hingga Rp5 miliar bagi 5.000 siswa agar bantuan serupa dapat menjangkau seluruh siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sulsel.

“Ini juga menjadi harapan dari Bapak Gubernur dengan peningkatan anggaran di masa mendatang, Sulawesi Selatan dapat menjadi pelopor dalam perhatian terhadap anak-anak disabilitas,” tandasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Dukung Kelanjutan Pembangunan Kanwil Kemenkum Sulsel

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Aliah dan Nadhif, Paskibraka Nasional Asal Sulsel, Terima Tabungan Pendidikan dari Wagub Fatmawati

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Buka Seleksi Kader Muda PKK 2025, Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending