Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Usulkan 400 Sekolah Direvitalisasi ke Kemendikdasmen, Anggaran Capai Rp1 Triliun

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 400 sekolah untuk direvitalisasi dan direhabilitasi sarana-prasarananya kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Total anggaran yang diajukan diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Usulan tersebut mencakup sekolah dari berbagai jenjang, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/sederajat. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan alokasi revitalisasi untuk tahun 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, mengatakan bahwa program revitalisasi dari Kemendikdasmen sangat membantu peningkatan kualitas sekolah-sekolah yang membutuhkan dukungan infrastruktur pendidikan.

“Kami sudah memberikan usulan kepada Pak Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen terkait kondisi sekolah yang membutuhkan bantuan revitalisasi. Jadi sekolah yang belum mendapatkan program tahun ini, kami usulkan sekarang,” ujar Iqbal, Minggu (26/10/2025).

BACA JUGA  Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat, Gubernur Sulsel Sampaikan Duka Mendalam

Ia menjelaskan bahwa usulan dengan nilai sekitar Rp1 triliun tersebut ditujukan bagi sekolah yang membutuhkan perbaikan sarana prasarana mendesak.

“Kami usulkan kalau tidak salah Rp1 triliun kepada sekolah-sekolah yang membutuhkan bantuan itu, kurang lebih 400 sekolah yang kami usulkan di 2026,” tambahnya.

Prioritas: Sekolah dengan Kebutuhan Revitalisasi Sedang hingga Berat

Iqbal tidak merinci sekolah mana saja yang masuk daftar usulan, namun menegaskan bahwa fokus utamanya adalah sekolah dengan kerusakan sarana prasarana kategori sedang hingga berat.

“Nah ini nanti dilaksanakan revitalisasi sekolah, unsur penilaiannya sama seperti DAK sebelumnya. Semua sekolah yang membutuhkan revitalisasi sedang atau berat terkait sarana-prasarananya, itu jadi fokus utama,” jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolda Sulsel, Tekankan Sinergi Pembangunan dan Keamanan

Program revitalisasi ini sebelumnya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), namun sejumlah anggaran tertahan akibat ketentuan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, sehingga pemerintah pusat mengambil alih mekanisme penyalurannya.

Tahun 2025, Sulsel Dapat Kuota 243 Sekolah

Tahun ini, Sulawesi Selatan mendapatkan alokasi revitalisasi untuk 243 sekolah melalui APBN. Beberapa proyek pembangunan disebut telah mencapai progres hingga 50 persen, bahkan ada yang sudah rampung.

Sementara secara nasional, Kemendikdasmen menargetkan revitalisasi untuk 13.834 sekolah. Hingga saat ini, sebanyak 11.179 sekolah telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kemendikdasmen, terdiri dari:

1.260 PAUD

3.903 SD

3.974 SMP

2.042 SMA

Dorong Peningkatan Layanan Pendidikan di Sulsel

BACA JUGA  Setujui Perubahan APBD 2025, Gubernur Sulsel Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak

Pemprov Sulsel berharap usulan yang diajukan dapat disetujui pemerintah pusat, sehingga percepatan peningkatan kualitas layanan pendidikan di Sulsel semakin optimal pada tahun 2026.

Dengan revitalisasi yang mencakup fasilitas belajar, ruang kelas, sanitasi, hingga sarana pendukung lainnya, pemerintah menargetkan lingkungan pendidikan yang lebih aman, layak, dan mendorong peningkatan mutu belajar-mengajar di seluruh pelosok Sulawesi Selatan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Muhammad Saleh Ditunjuk Pimpin Bappelitbangda Sulsel, Pengamat: Dipilih Karena Kapasitasnya

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Setujui Perubahan APBD 2025, Gubernur Sulsel Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Prof Zudan – Jufri Rahman Kompak Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending