Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Terima Kunjungan Pemprov Sulbar, Bahas Penguatan Konektivitas Udara Antarwilayah

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerima kunjungan resmi dari jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) di Ruang Sekretaris Daerah Sulsel, Senin, 23 Juni 2026.

Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur Sulsel dan Gubernur Sulbar dalam mendukung konektivitas antarprovinsi, khususnya di sektor transportasi udara.

Rombongan Pemprov Sulbar dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulbar, Syamsul Samad. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Sulbar, Maddareski Salating; Kepala Biro Pemerintahan Arianto AP; Plt. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Murdanil; serta Tim Ahli Gubernur Sulbar, Herlin.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Sulbar, Maddareski Salating, kunjungan ini bertujuan memperkuat komitmen kerja sama layanan penerbangan rute Mamuju–Makassar melalui skema blok seat.

BACA JUGA  Setujui Perubahan APBD 2025, Gubernur Sulsel Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak

“Hal ini untuk mendukung konektivitas antara Sulbar dan Sulsel, khususnya mengenai penerbangan,” ujar Maddareski.

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sulbar telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan maskapai Batik Air untuk mengamankan blok kursi (blok seat) dalam layanan rute Mamuju–Makassar.

“Kami harap, nantinya akan menunjukkan kembali kepercayaan masyarakat dengan kepastian penerbangan. Memang kemarin sedikit berkurang, diharapkan dapat memperlancar penerbangan Mamuju – Makassar,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, yang menerima langsung rombongan, menyambut positif inisiatif kolaborasi lintas provinsi ini. Ia menyebutkan bahwa Pemprov Sulsel siap membahas dan mendukung upaya percepatan konektivitas antarwilayah.

“Pemprov Sulbar kan sudah melakukan MoU dengan Batik dengan sistem blok seat. Kita tentu nanti akan membahas lebih lanjut bagaimana ke depannya,” ujar Jufri.

BACA JUGA  Sekdaprov Sulsel Lantik Pengurus IKABA Sulsel Masa Bakti 2026–2029

Ia menambahkan bahwa Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi telah menaruh perhatian serius terhadap pembangunan konektivitas melalui jalur darat, laut, dan udara.

“Bapak Gubernur kan juga mensupport konektivitas penerbangan dengan subsidi penerbangan. Hal itu upaya untuk memperlancar aksesibilitas dan mendorong geliat ekonomi,” ujarnya.

Program subsidi penerbangan menjadi inisiatif strategis yang dirintis sejak periode pertama kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan stimulus biaya kepada maskapai untuk membuka atau mempertahankan rute-rute vital yang masih belum dilayani secara komersial penuh.

Upaya ini pun telah memberi dampak positif terhadap perekonomian lokal dan meningkatkan aksesibilitas wisatawan maupun pelaku usaha. (*)

BACA JUGA  Fatmawati Rusdi Terima Tim BPS Sulsel, Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fatmawati Rusdi: WTP Kelima Bukti Tata Kelola Makin Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (29/6/2026).

Penyampaian penjelasan pemerintah dilakukan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mewakili Gubernur Sulsel di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina didampingi Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo. Sebanyak 45 anggota DPRD hadir secara langsung, sementara lima anggota lainnya mengikuti agenda pengawasan sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Dalam pengantarnya, Rahman Pina menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Fatmawati Rusdi menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah diserahkan kepada DPRD Sulsel sejak 22 Juni 2026 sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Kembali Perpanjang Insentif PKB hingga Akhir November 2025, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Kesempatan

Ia menjelaskan, Ranperda disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Capaian tersebut menjadi opini WTP kelima secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Fatmawati, raihan tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Pencapaian ini merupakan sebuah prestasi serta bukti nyata sinergi seluruh perangkat daerah dengan didukung jajaran legislatif dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan publik yang semakin baik,” ujar Fatmawati.

Pendapatan Capai Rp9,38 Triliun

Dalam pemaparannya, Fatmawati mengungkapkan target pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp10,42 triliun dengan realisasi mencapai Rp9,38 triliun atau sekitar 90 persen.

Pendapatan tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,74 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp4,64 triliun.

BACA JUGA  Setujui Perubahan APBD 2025, Gubernur Sulsel Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp9,12 triliun atau 88,07 persen dari pagu anggaran setelah perubahan sebesar Rp10,36 triliun. Belanja terbesar dialokasikan untuk belanja operasi yang meliputi belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.

Realisasi APBD tersebut, kata Fatmawati, menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, sektor pendidikan, kesehatan, hingga pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah daerah.

SiLPA Rp208 Miliar, Kewajiban Turun Hampir 51 Persen

Pemprov Sulsel juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp208,25 miliar.

Selain itu, nilai aset daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp20,89 triliun dengan nilai ekuitas sebesar Rp19,88 triliun.

Data tersebut menggambarkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada akhir Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD maupun masyarakat.

Fatmawati juga mengungkapkan kabar positif terkait penurunan kewajiban pemerintah daerah.

Jumlah kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sekitar Rp1,01 triliun atau menurun 50,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Ikuti Jalan Sehat Anti Mager 356 Tahun Sulsel! Hadiah Rumah, Umroh hingga Sepeda Motor Menanti

Menurutnya, penurunan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban secara bertahap sesuai kemampuan fiskal, termasuk pembayaran kewajiban bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten dan kota.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada seberapa besar anggaran yang dimiliki, tetapi pada seberapa tepat dan berdaya guna setiap rupiah yang kita belanjakan untuk rakyat,” tegas Fatmawati.

Di akhir penyampaiannya, Fatmawati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulsel serta perangkat daerah atas sinergi yang terjalin dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku sehingga semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina menutup rapat dengan menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah Rapat Paripurna DPRD Sulsel pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Continue Reading

Trending