Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Perang Antarkelompok Pecah di Makassar, Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Langkah Cepat Pemprov

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengambil langkah cepat dan terukur dalam merespons pecahnya konflik antarkelompok di wilayah utara Kota Makassar.

Bentrokan yang terjadi antara warga Kampung Sapiria dan Borong Taipa, Kecamatan Tallo, pada Selasa (18/11/2025), mengakibatkan tujuh rumah hangus terbakar serta menelan satu korban jiwa yang diduga tertembak senapan angin. Insiden ini memicu kepanikan warga setempat dan memerlukan penanganan intensif dari aparat keamanan.

Gubernur Andi Sudirman mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi secara langsung dengan Kapolda Sulsel untuk memastikan penanganan di lokasi berjalan cepat dan tepat sasaran.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk mengambil tindakan terukur. Harap warga menahan diri dan tidak mudah terprovokasi,” tegasnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Bergerak Cepat Aktifkan Kembali Dua Guru Luwu Utara Usai Rehabilitasi Presiden

Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan sangat penting untuk mencegah konflik susulan. Menurutnya, langkah cepat diperlukan agar situasi tidak melebar serta meminimalkan potensi kerusakan lanjutan.

Selain memastikan proses penegakan hukum berlangsung, gubernur juga meminta aparat mempertebal patroli dan memberikan perlindungan penuh kepada warga terdampak. Pemerintah, katanya, akan hadir memastikan masyarakat merasa aman.

Gubernur Andi Sudirman kemudian mengajak seluruh pihak di wilayah tersebut untuk menahan emosi dan menyerahkan penanganan situasi sepenuhnya kepada aparat keamanan.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Kami tidak ingin ada lagi korban jatuh. Pemerintah akan hadir untuk memastikan kondisi kembali stabil,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, aparat gabungan TNI–Polri masih berjaga di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah bentrokan susulan serta menenangkan warga.

BACA JUGA  650 Pelari Ramaikan Bantimurung Jungle Run 2025 di TN Babul, Angkat Wisata Berkelanjutan dan Pelestarian Alam
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Zudan Pimpin Peringatan Harhubnas ke-54 Tahun, Menhub Singgung Kereta Api di Sulsel

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Pemprov Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Anak Sekolah se-Sulsel, Dimulai 14 Juli 2025

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Dukung Lomba Kreasi PT ABC Indonesia untuk Bantu UMKM
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel