Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel Tetapkan Lokasi Pembangunan SMA di Desa Turu Adae, Kabupaten Bone

Published

on

Kitasulsel–BONE Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam peningkatan akses pendidikan melalui pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) baru di Desa Turu Adae, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1979/XI/TAHUN 2025 tanggal 3 Desember 2025 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan SMA di wilayah tersebut.

Keputusan ini menjadi langkah penting untuk memfasilitasi pembangunan infrastruktur pendidikan yang diharapkan mendorong kemajuan sektor pendidikan di Kabupaten Bone dan wilayah Sulawesi Selatan secara keseluruhan.

Rencana pembangunan SMA ini akan menempati lahan seluas 199.326 meter persegi, dengan proses pengadaan tanah diperkirakan memerlukan waktu sekitar satu tahun, yaitu sepanjang tahun 2025. Sementara itu, pelaksanaan konstruksi sekolah ditargetkan berlangsung selama dua tahun, dimulai pada tahun 2026 hingga rampung pada tahun 2027.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Luncurkan Program PKB, RSKD Gigi dan Mulut Turun Langsung Bantu Warga Pulau

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulsel, sekaligus Ketua Tim Persiapan, Ishaq Iskandar, menyampaikan harapannya agar seluruh proses pengadaan lahan dan pembangunan dapat berjalan lancar.

“Kita berharap proses pengadaan lahan dan pembangunannya berjalan lancar, sehingga kita bisa segera menghadirkan SMA di Kabupaten Bone,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Ishaq menambahkan bahwa keputusan penetapan lokasi ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat atau pihak yang merasa keberatan terhadap pengadaan lahan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat. Proses hukum tersebut dapat diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak keluarnya penetapan lokasi.

Dengan adanya SMA baru ini, Pemprov Sulsel menegaskan kembali komitmennya dalam meningkatkan pemerataan akses pendidikan, khususnya di wilayah Kabupaten Bone yang selama ini masih membutuhkan fasilitas pendidikan menengah yang memadai.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Terima Konsul Jepang, Bahas Pemetaan Peluang Kerja dan Magang di Jepang

Pembangunan sekolah di Desa Turu Adae diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi juga berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal melalui lapangan kerja dan mobilitas sosial masyarakat setempat.

Ke depannya, Pemprov Sulsel berencana terus memperkuat jaringan pendidikan menengah di seluruh kabupaten/kota, selaras dengan visi Sulsel Maju dan Berkarakter yang mengedepankan kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

KPK Siapkan Perluasan Program Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Libatkan 21 Desa Terbanyak

Published

on

Kitasulsel–Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyiapkan perluasan Program Desa Antikorupsi Tahun 2026 di 12 provinsi di Indonesia. Salah satu provinsi yang menjadi fokus utama adalah Sulawesi Selatan, dengan target melibatkan 21 desa, jumlah terbanyak dibanding provinsi lain.

Persiapan perluasan program tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang digelar secara virtual pada Selasa, 20 Januari 2026.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah rencana perluasan. Hadir pula unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Komunikasi dan Informatika, sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pencegahan korupsi berbasis tata kelola desa.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Terima Konsul Jepang, Bahas Pemetaan Peluang Kerja dan Magang di Jepang

Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menjelaskan bahwa Program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis untuk menanamkan nilai integritas dan pencegahan korupsi hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

“Kami KPK bersama dengan Kementerian Desa, kemudian Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sejak awal 2021 sudah berdiskusi. Saat itu, kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa cukup tinggi, termasuk pengelolaan dana desa yang tidak tepat, sehingga berdampak pada pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan di desa,” ujar Rino.

Melalui perluasan program Desa Antikorupsi, KPK berharap dapat menekan jumlah kepala desa dan perangkat desa yang terjerat tindak pidana korupsi, sekaligus mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel.

BACA JUGA  Petinju Sulsel Partai Pembuka di Babak Penyisihan Cabor Tinju PON XXI

“Terdiri dari 18 indikator yang kemudian kami terapkan agar ke depannya kepala desa dan perangkat desa lebih aware terhadap pengelolaan dana desa,” ungkapnya.

Sebanyak 18 indikator tersebut terbagi ke dalam lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Kelima komponen ini menjadi fondasi dalam membangun desa yang berintegritas dan tahan terhadap praktik korupsi.

Rino juga mengungkapkan, untuk tahun 2026 KPK telah menetapkan 12 provinsi sebagai wilayah rencana perluasan, di mana masing-masing provinsi sebelumnya telah memiliki Desa Antikorupsi percontohan.

“Di Sulawesi Selatan, desa percontohannya adalah Desa Pakkatto, Kabupaten Gowa,” jelasnya.

Berdasarkan data KPK, Program Desa Antikorupsi telah dilaksanakan sejak 2021 hingga 2025. Pada periode 2021–2023, sebanyak 176 desa dari 33 provinsi ditetapkan sebagai desa percontohan.

BACA JUGA  BPIP Temui Sekda Sulsel, Rencana Jadikan Sulsel Uji Coba Aplikasi Sistem Informasi Pengukuran Pelembagaan Pancasila

Pada 2024, terdapat 114 desa dari 10 provinsi yang dinilai layak dalam perluasan program. Sementara pada 2025, dari 10 provinsi, sebanyak 59 desa masuk dalam program perluasan.

Dengan demikian, total desa yang terlibat dalam Program Desa Antikorupsi hingga 2025 mencapai 235 desa. Untuk tahun 2026, KPK menargetkan perluasan ke 134 desa di 12 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan dengan alokasi 21 desa, sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi dari level pemerintahan paling dasar.

Target 21 desa tersebut menjadikan Sulawesi Selatan sebagai provinsi dengan rencana perluasan Desa Antikorupsi terbanyak pada 2026.

Continue Reading

Trending