Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup Sidrap Ikuti Rapat Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting di Kantor Gubernur Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Nurkanaah mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Percepatan Penurunan Stunting tingkat provinsi serta kabupaten/kota yang digelar di Ruang Rapim Lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (10/12/2025).

Rapat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut membahas capaian program penurunan stunting di kabupaten/kota, strategi intervensi berbasis data, serta rencana percepatan penanganan stunting secara terintegrasi.

Dalam forum itu, Wakil Bupati Nurkanaah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidrap terus berupaya memperkuat integrasi layanan dan intervensi lintas sektor sebagai langkah strategis untuk menekan angka stunting.

Ia mengungkapkan, kerja bersama seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan Sidrap hingga mampu meraih Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun 2025 dari pemerintah pusat atas capaian kinerja penurunan stunting.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Lepas Kafilah Sidrap Menuju STQH Tingkat Provinsi di Luwu Utara

“Alhamdulillah, Sidrap memperoleh Dana Insentif Fiskal sebagai apresiasi pemerintah pusat atas kinerja penurunan stunting. Ini adalah hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, tenaga kesehatan, serta para kader di lapangan,” ujar Nurkanaah.

Selain itu, Nurkanaah menegaskan bahwa program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sidrap juga mendapat dukungan kuat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal tersebut, menurutnya, tercermin dari kehadiran Wakil Gubernur Sulsel Hj. Fatmawati Rusdi dalam pelaksanaan Program Genting (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) di Sidrap beberapa waktu lalu.

“Program ini memperkuat intervensi gizi, edukasi pola asuh, dan pendampingan keluarga. Ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk mempercepat perbaikan gizi masyarakat,” tandasnya.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha

Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota semakin kuat, sehingga target penurunan stunting di Sulawesi Selatan, termasuk di Kabupaten Sidrap, dapat tercapai secara berkelanjutan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Presiden Luncurkan Tema Logo HUT ke-80 RI, Pemkab Sidrap Hadir Daring

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Lepas Kafilah Sidrap Menuju STQH Tingkat Provinsi di Luwu Utara

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  PGRI Sidrap Resmi Dilantik, Bupati: Mari Satukan Langkah Majukan Pendidikan
Continue Reading

Trending