DISKOMINFO KAB SIDRAP
Bupati Sidrap H Syaharuddin Alrif Hadiri HLM TPID dan TP2DD Sulsel
KITASULSEL—MAKASSAR – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, menghadiri kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan periode Januari 2026.
Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sulsel bersama Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel,Makassar Jumat (13/2/2026).
HLM tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi dan dihadiri unsur Forkopimda Sulsel, Sekretaris Provinsi Sulsel, Pimpinan Perwakilan Bank Indonesia, para Bupati se-Sulsel, Sekda, Asisten Perekonomian, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Pertanian, serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif hadir bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Pertemuan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat koordinasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, khususnya dalam pengendalian inflasi serta percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi pemerintah daerah melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Dalam agenda TPID, dibahas berbagai strategi pengendalian inflasi, termasuk upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok, memastikan kelancaran distribusi antarwilayah, serta memperkuat kerja sama antar daerah guna mengantisipasi potensi gejolak harga.
Sementara itu, agenda TP2DD menekankan pentingnya percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Digitalisasi tersebut diharapkan mampu mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat tata kelola keuangan yang modern dan terintegrasi di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
DISKOMINFO KAB SIDRAP
Pemkab Sidrap Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan WTP ke-10 Berturut-turut
Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (30/3/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, disaksikan Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse.
Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan dan turut diikuti oleh sejumlah daerah lain, yakni Kabupaten Soppeng, Luwu, Jeneponto, Bantaeng, Bone, Gowa, serta Kota Palopo.
Dalam kesempatan itu, Syaharuddin Alrif didaulat mewakili delapan kepala daerah untuk menyampaikan sambutan. Ia mengapresiasi peran BPK dalam membimbing pemerintah daerah, sekaligus memaparkan capaian pembangunan di Bumi Nene Mallomo.
“Alhamdulillah, berkat bimbingan dan arahan BPK RI, pada tahun pertama pemerintahan kami, pertumbuhan ekonomi Sidrap meningkat dari 4 persen pada 2024 menjadi 7,71 persen pada 2025. Angka ini tertinggi di Sulawesi Selatan dan peringkat ke-16 secara nasional,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi tersebut bersifat inklusif, ditandai dengan penurunan angka kemiskinan dan pengangguran. Capaian itu didukung transformasi sektor pertanian dan peternakan melalui program “Tanam, Panen, dan Hilirisasi”.
Terkait pengelolaan keuangan, Syaharuddin menegaskan komitmen transparansi dengan memastikan seluruh kewajiban utang daerah tahun 2025 telah diselesaikan.
Ia juga menyatakan kesiapan Pemkab Sidrap dalam mendukung proses audit terperinci oleh tim BPK selama 60 hari ke depan.
“Kami berharap Kabupaten Sidrap dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, mengapresiasi ketepatan waktu delapan kabupaten/kota dalam menyampaikan LKPD sebelum batas waktu 31 Maret.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, kami memiliki waktu 60 hari untuk melakukan pemeriksaan terperinci sejak hari ini hingga penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa opini WTP merupakan standar minimal dalam akuntabilitas publik. Untuk itu, ia meminta seluruh kepala daerah dan jajaran agar proaktif dalam penyediaan data serta menjaga komunikasi selama proses audit berlangsung.
Turut mendampingi Bupati Sidrap dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, serta Asisten Ekonomi Pembangunan Andi Patahangi.
Hadir pula Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, Kabag Hukum Ronni Setiawan, serta Plt. Kepala BKAD Sunandar Priyoatmojo bersama jajaran.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login