Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

ASN Sidrap Didorong Pahami Taspen Sejak Dini, Bukan Hanya Saat Pensiun

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Anggapan bahwa program Taspen hanya berkaitan dengan masa pensiun kini ditegaskan perlu ditinggalkan. Faktanya, perlindungan negara melalui PT Taspen (Persero) telah melekat pada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak hari pertama mengabdi.

Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Program Taspen Group yang digelar Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) di Aula Saromase Kompleks SKPD Sidrap, Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini diikuti ASN dan anggota KORPRI dengan tujuan memperkuat pemahaman terkait hak perlindungan secara menyeluruh, jauh sebelum memasuki masa purna bakti.

Acara dibuka Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, didampingi Plt. Kepala BKPSDM Sidrap, Andi Bustanil, serta Sekretaris BKPSDM, Hidaya Stiana. Turut hadir Kepala Kantor Cabang Taspen Makassar, Fanny Yudha Widyanto, serta Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Parepare, Bornok Robby Sitinjak, bersama para pimpinan OPD dan camat se-Kabupaten Sidrap.

BACA JUGA  BNNK Sidrap Segera Dibentuk, Bupati Syaharuddin Dukung Penuh

Dalam sambutannya, Andi Rahmat Saleh mengungkapkan masih adanya persepsi keliru di kalangan ASN yang menganggap Taspen hanya diurus saat menjelang pensiun. Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, terdapat program perlindungan aktif seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku sepanjang masa pengabdian.

“Sosialisasi ini sangat penting mengingat adanya pembaruan regulasi sejak kegiatan serupa terakhir dilakukan pada 2018 hingga 2020,” ujarnya.

Ia berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan hingga tuntas agar memahami secara utuh hak-hak perlindungan yang dimiliki, sehingga keamanan kerja selama bertugas dapat terjamin secara maksimal.

Senada dengan itu, Fanny Yudha Widyanto menegaskan komitmen Taspen untuk terus memberikan edukasi menyeluruh kepada peserta aktif. Menurutnya, Taspen tidak hanya hadir saat pensiun, tetapi memberikan perlindungan sejak dini melalui berbagai program.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Lepas Kafilah MTQ, Targetkan Prestasi Lebih Tinggi di Tingkat Provinsi

“Kami ingin mengubah mindset peserta. Taspen hadir memberikan perlindungan sejak awal, mulai dari JKK hingga JKM, sehingga manfaatnya bisa dirasakan tanpa harus menunggu batas usia pensiun,” jelasnya.

Sementara itu, Andi Bustanil dalam laporannya menyebutkan kegiatan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Materi sosialisasi mencakup digitalisasi layanan melalui autentikasi mandiri, serta perencanaan keuangan melalui Taspen Life dan Bank Mantap.

“Diharapkan ASN di Sidrap memiliki perencanaan masa depan yang matang dan merasa aman dalam menjalankan tugas karena telah memahami hak perlindungan mereka secara utuh,” katanya.

Dalam sesi diskusi, peserta juga diberikan pemahaman terkait perbedaan layanan Taspen dengan BPJS Kesehatan. Dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan menangani biaya pengobatan umum, sedangkan Taspen melalui program JKK menjamin biaya perawatan penuh bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan lalu lintas saat berangkat atau pulang kerja, tanpa batas plafon hingga peserta dinyatakan sembuh.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap dan OJK Sulsel Gelar Edukasi Keuangan Digital, Dorong Masyarakat Kelola Keuangan Secara Bijak

Sebagai penutup, kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan SK Pensiun secara simbolis serta manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat tersebut diserahkan kepada Kasman S.Sos. sebagai ahli waris dari almarhumah Rosmawati S.Sos., ASN yang meninggal dunia saat masih aktif bertugas.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap Matangkan Penyusunan KUA-PPAS 2027, Tekankan Sinkronisasi dan Ketepatan Tahapan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus mematangkan persiapan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, di Ruang Rapat Sekda, Senin (6/7/2026).

Rapat dihadiri Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bapperida Herwin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sunandar Priyoatmojo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muhammad Rohady Ramadhan, perwakilan Bagian Hukum Setda Sidrap, serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam arahannya, Andi Rahmat Saleh menegaskan seluruh tahapan penyusunan KUA-PPAS harus mengacu pada matriks time schedule yang telah ditetapkan. Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) perlu menjaga keselarasan tahapan agar proses penyusunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap dan Bank Sulselbar Kolaborasi Tingkatkan Layanan Pajak Daerah

“Hari ini agenda kita adalah memantapkan persiapan untuk memasuki tahapan KUA-PPAS TA 2027. Ada beberapa persyaratan yang tergambar di dalam matriks time schedule yang harus kita pedomani bersama agar dalam proses penyusunan ini kita tidak melenceng dari jalur yang ada,” ujarnya.

Sekda menjelaskan, penyusunan anggaran merupakan rangkaian proses yang saling berkaitan. Oleh karena itu, koordinasi antara BKAD, khususnya Bidang Perencanaan Anggaran, dengan Bapperida dalam penyusunan RKPD Perubahan harus berjalan selaras.

Ia menekankan, fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan seluruh mekanisme administrasi dan tahapan penyusunan terlaksana tepat waktu sehingga proses penyusunan KUA-PPAS dapat berlangsung lancar.

Sementara itu, Kepala BKAD Sunandar Priyoatmojo menyampaikan bahwa dokumen KUA akan melalui proses evaluasi dan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Lepas Kafilah MTQ, Targetkan Prestasi Lebih Tinggi di Tingkat Provinsi

Menurutnya, seluruh substansi KUA dan PPAS harus dipastikan telah terakomodasi serta selaras dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sidrap.

“Hal ini sangat krusial, karena tahapan ini nantinya akan berlanjut ke agenda rapat komite di DPRD. Dengan persiapan yang matang, kita akan memiliki bahan materi yang jauh lebih baik dan valid,” jelas Sunandar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapperida Herwin memaparkan perkembangan dokumen RKPD yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Berdasarkan Permendagri Nomor 86, penetapan RKPD paling lambat dilakukan pada minggu pertama Juli.

Ia mengungkapkan, saat ini Bapperida masih menunggu proses fasilitasi dan penetapan resmi RKPD dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadwalkan rampung pada minggu pertama Juli. Di sisi lain, draf Peraturan Bupati tentang RKPD telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Tegaskan Pembayaran Gaji Petugas Kebersihan Harus Tepat Waktu

Terkait penyusunan KUA-PPAS 2027, Herwin menjelaskan pemerintah daerah memutuskan untuk tidak menggunakan rincian objek belanja yang terlalu detail pada tahap awal penyusunan.

“Kebijakan tersebut diambil setelah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan,” terangnya.

Selanjutnya, Bapperida bersama BKAD akan menyinkronkan seluruh tahapan penyusunan agar setiap OPD memiliki pedoman yang sama dalam menginput rincian dokumen perencanaan, termasuk Standar Satuan Harga (SSH).

Melalui koordinasi lintas perangkat daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap menegaskan komitmennya untuk menjaga proses penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 berjalan tepat waktu, sinkron, transparan, serta menjadi fondasi penyusunan APBD yang akuntabel.

Continue Reading

Trending