Connect with us

DPRD Kota Makassar

Sekretariat DPRD Makassar Matangkan Konsep Kebutuhan Ruang, Wujudkan Fasilitas Kerja Modern dan Efisien

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Sekretariat DPRD Kota Makassar terus memperkuat langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kelembagaan melalui penyusunan konsep kebutuhan ruang yang terencana, modern, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

Komitmen tersebut ditandai dengan kehadiran Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, dalam rapat persiapan penyusunan konsep perencanaan kebutuhan ruangan kegiatan DPRD Kota Makassar yang digelar di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (9/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Andi Rahmat didampingi Kepala Bagian Umum, Muhajir, bersama sejumlah pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Makassar.

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun konsep tata ruang yang lebih efektif dan efisien guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan DPRD secara optimal dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Komisi D DPRD Makassar Minta Penambahan SMP Baru

Perencanaan kebutuhan ruang dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang tertata, nyaman, serta produktif bagi seluruh unsur pendukung kegiatan legislatif. Dengan penataan yang baik, diharapkan seluruh aktivitas kedewanan dapat berjalan lebih efektif.

Melalui koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, penyusunan konsep kebutuhan ruang juga diarahkan agar sesuai dengan standar teknis pembangunan gedung pemerintahan, sehingga mampu menghadirkan fasilitas yang representatif sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan rancangan fasilitas yang tidak hanya memenuhi kebutuhan infrastruktur saat ini, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan organisasi dan tuntutan pelayanan di masa mendatang.

Keberadaan ruang kerja yang fungsional diyakini akan memberikan dukungan maksimal terhadap pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara Ke-79, Ini Harapan Ketua DPRD Makassar Supratman

Selain mengutamakan kenyamanan, konsep yang disusun juga menitikberatkan pada efisiensi pemanfaatan ruang agar setiap fasilitas dapat digunakan secara optimal sesuai kebutuhan kelembagaan.

Melalui sinergi antara Sekretariat DPRD Kota Makassar dan Kementerian Pekerjaan Umum, diharapkan penyusunan konsep kebutuhan ruang ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan lingkungan kerja yang modern, profesional, dan adaptif, sekaligus meningkatkan kinerja kelembagaan serta kualitas pelayanan DPRD Kota Makassar kepada masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Kawal Harmonisasi Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad, menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Makassar, Selasa (7/7/2026).

Dalam agenda tersebut, H. Ray Suryadi Arsyad didampingi Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba. Kehadiran keduanya menjadi wujud komitmen DPRD dalam mengawal penyusunan regulasi yang berkualitas, sesuai ketentuan hukum, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Makassar.

Rapat harmonisasi merupakan salah satu tahapan strategis sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses ini bertujuan menyelaraskan materi muatan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.

BACA JUGA  Komisi D DPRD Makassar Minta Penambahan SMP Baru

Melalui proses harmonisasi, setiap ketentuan dalam Ranperda dikaji secara menyeluruh agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan juga disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang serta penyelenggaraan pembangunan gedung dan infrastruktur.

Selain memberikan landasan hukum yang jelas, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata ruang Kota Makassar yang lebih tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan seiring pesatnya perkembangan kawasan perkotaan.

Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD menilai pengendalian pemanfaatan ruang merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembangunan, investasi, dan kelestarian lingkungan.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara Ke-79, Ini Harapan Ketua DPRD Makassar Supratman

Kolaborasi antara DPRD Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan proses harmonisasi yang komprehensif, Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat dalam mendukung terwujudnya Kota Makassar yang tertib, modern, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending