Connect with us

NEWS

Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Hotman mengonfirmasi telah menerima surat kuasa dari Febrie pada Jumat (17/7/2026) pagi. Ia juga mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Resmi (menerima, red.) surat kuasa pagi ini,” kata Hotman Paris kepada awak media di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hotman tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 09.30 WIB bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing. Saat ditanya mengenai kedatangannya, Hotman menyatakan dirinya baru saja ditunjuk untuk mendampingi Febrie dalam proses hukum yang tengah berjalan.

BACA JUGA  Sang Nahkoda Beri Apresiasi: Bupati Sidrap Sebut PT Annur Maarif yang Terbaik dalam Pelayanan Umrah dan Haji

Kasus yang menjerat Febrie merupakan bagian dari tiga perkara besar yang sebelumnya ditangani Kepolisian Republik Indonesia sebelum resmi dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pengalihan penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi antarpenegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) dari pihak swasta sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

BACA JUGA  Rombongan Umrah Akbar Grup 19 Januari 2026 Tiba di Sidrap Petang Ini

Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk melanjutkan proses hukum terhadap ketiga kasus tersebut.

Guna mempercepat penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani penyidikan secara menyeluruh.

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung, sementara penyidik terus mendalami alat bukti dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Sudirman Said Diperiksa Kejagung, Jelaskan Praktik Pengadaan Minyak Mentah Era Petral

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015 di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Usai pemeriksaan, Sudirman mengatakan penyidik mendalami berbagai aspek terkait mekanisme pengadaan minyak mentah, termasuk kebijakan penentuan harga yang berlaku pada saat itu.

“Ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya,” ujar Sudirman kepada awak media.

Ia menjelaskan, keterangan yang diberikan didasarkan pada pengalaman dan pengetahuannya saat menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009 serta ketika menjadi Menteri ESDM periode 2014–2016.

BACA JUGA  Sang Nahkoda Beri Apresiasi: Bupati Sidrap Sebut PT Annur Maarif yang Terbaik dalam Pelayanan Umrah dan Haji

“Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya, baik ketika di Pertamina maupun di ESDM,” katanya.

Sudirman mengungkapkan, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.

Mohammad Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner sejumlah perusahaan, yakni Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Ia juga telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

BACA JUGA  Legislator DPRD Sulsel Hamzah Hamid Bersama Pihak Polda Sulsel Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah dalam Tabligh ‘Rindu Ramadhan’

Sementara itu, tersangka IRW merupakan pihak swasta yang juga menjabat direktur di sejumlah perusahaan milik Mohammad Riza Chalid.

Adapun BBG pernah menjabat sebagai Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, sebelum menjadi Managing Director Pertamina Energy Services (PES). AGS diketahui menjabat sebagai Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014.

Sedangkan MLY merupakan Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd. periode 2009–2015, NRD menjabat sebagai Crude Trading Manager pada perusahaan yang sama, dan TFK merupakan mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan minyak mentah yang diduga merugikan keuangan negara.

BACA JUGA  Parah! BBM Subsidi Tanete Diduga Dikorupsi Modus Pelangsiran, Warga Antre Tanpa Hasil
Continue Reading

Trending