Connect with us

Plt Satpol PP Siap Bersinergi Dengan Dinas PM-PTSP Tertibkan Provider Tidak Berizin.

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Ikhsan NS mengatakan pihaknya siap menindak provider internet tak berizin. Tapi tidak tahu provider mana yang belum punya izin.

Ia mengatakan, perizinan ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Namun hingga kini belum ada koordinasi dari dinas terkait.

“Tidak ada. Artinya perizinan di PTSP. Mana datanya. Bahwa ini provider yang tidak punya izin,” kata Ikhsan saat dikonfirmasi fajar.co.id, Kamis (12/10/2023).

Karena tak mengantongi data mana provider yang tidak berizin, ia mengaku pihaknya kesulitan untuk menindak. Karena atas data itulah penindakan dilakukan.

“Dasar dari itulah kami bertindak. Tapi kan harus ada data. Harusnya dia sodorkan (datanya),” terangnya.

Ia menjelaskan, memang pihaknya yang punya wewenang untuk menindak. Karena merupakan penegak Peraturan Derah. Tapi menurutnya, penindakan tak boleh serampangan.

Ia mengatakan, perizinan ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Namun hingga kini belum ada koordinasi dari dinas terkait.

“Tidak ada. Artinya perizinan di PTSP. Mana datanya. Bahwa ini provider yang tidak punya izin,” kata Ikhsan saat dikonfirmasi fajar.co.id, Kamis (12/10/2023).

Karena tak mengantongi data mana provider yang tidak berizin, ia mengaku pihaknya kesulitan untuk menindak. Karena atas data itulah penindakan dilakukan.

“Dasar dari itulah kami bertindak. Tapi kan harus ada data. Harusnya dia sodorkan (datanya),” terangnya.

Ia menjelaskan, memang pihaknya yang punya wewenang untuk menindak. Karena merupakan penegak Peraturan Derah. Tapi menurutnya, penindakan tak boleh serampangan.

“Kalau langsung turun artinya tidak,” ucapnya.

Mekanismenya, para provider tak berizin akan dipanggil terlebih dahulu. Lalu dicek izin apa yang tidak ada.

“Kita panggil dulu. Minta izinnya. Apa saja yang dimiliki, lalu teguran, kalau tidak diindahkan. Tentu ada sanksi,” jelasnya.

Penjatuhan sanksi, kata dia tak boleh asal-asalan. Harus mempertimbangkan banyak hal.

“Kita lihat dulu. Apa yang dilanggar,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda menyebut ada 12 provider internet di Makassar. Semuanya tak mengantongi izin.

“Tidak ada izinnya,” kata Andi Zulkifli Nanda saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Ia mengatakan, beberapa provider internet itu sebelumnya mengantongi izin. Tapi kini sudah kadaluwarsa.

“Ada yang sudah kerjasama tapi inikan sudah habis kerjasamanya karena inikan paling habis lima tahun kerjasamanya paling lama,” ungkapnya.

Di antaranya, ada yang izinnya kadaluwarsa sejak dua tahun lalu. Tapi ada pula yang memang sejak awal tidak mengantongi izin.

Meski begitu, ia mengaku tidak punya kewenangan memberi tenggat waktu pada provider tersebut. Hingga kini, ada dua provider yang sementara mengurus izin. Padahal idealnya, kata dia, izin mesti ada sebelum mulai melakukan usahanya.

“Kami kan hanya pelayanan, kalau sifatnya untuk penindakan itu di Satpol-PP untuk dinas teknisnya itu ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanahan,” terangnya.

“Kalau langsung turun artinya tidak,” ucapnya.

Mekanismenya, para provider tak berizin akan dipanggil terlebih dahulu. Lalu dicek izin apa yang tidak ada.

“Kita panggil dulu. Minta izinnya. Apa saja yang dimiliki, lalu teguran, kalau tidak diindahkan. Tentu ada sanksi,” jelasnya.

Penjatuhan sanksi, kata dia tak boleh asal-asalan. Harus mempertimbangkan banyak hal.

“Kita lihat dulu. Apa yang dilanggar,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda menyebut ada 12 provider internet di Makassar. Semuanya tak mengantongi izin.

“Tidak ada izinnya,” kata Andi Zulkifli Nanda saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Ia mengatakan, beberapa provider internet itu sebelumnya mengantongi izin. Tapi kini sudah kadaluwarsa.

“Ada yang sudah kerjasama tapi inikan sudah habis kerjasamanya karena inikan paling habis lima tahun kerjasamanya paling lama,” ungkapnya.

Di antaranya, ada yang izinnya kadaluwarsa sejak dua tahun lalu. Tapi ada pula yang memang sejak awal tidak mengantongi izin.

Meski begitu, ia mengaku tidak punya kewenangan memberi tenggat waktu pada provider tersebut. Hingga kini, ada dua provider yang sementara mengurus izin. Padahal idealnya, kata dia, izin mesti ada sebelum mulai melakukan usahanya.

“Kami kan hanya pelayanan, kalau sifatnya untuk penindakan itu di Satpol-PP untuk dinas teknisnya itu ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanahan,” terangnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Pangkep

Dua Kecamatan Terima Mobil Damkar Program dasacita Bupati Pangkep

Published

on

Kitasulsel–PANGKEP Kecamatan Tondong Tallasa dan kecamatan Labakkang, menerima bantuan mobil pemadam kebakaran dari Dinas Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan kabupaten Pangkep.

Mobil damkar diserahkan langsung kepala dinas Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan kabupaten Pangkep, Thamrin kepada camat Tondong Tallasa dan camat Labakkang, di halaman kantor Dinas Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan kabupaten Pangkep, Jumat (27/12/24).

Kepala Dinas Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan kabupaten Pangkep Thamrin menjelaskan, Penyerahan mobil damkar ke camat Labakkang dan camat Tondong Tallasa adalah merupakan realisasi dari program dasacita Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) untuk mendekatkan akses pelayanan Damkar kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kita serahkan mobil damkar ke dua kecamatan. Ini memang program bapak bupati MYL untuk mendekatkan akses pelayanan Damkar kepada masyarakat, ” katanya.

Saat ini lanjut Mantan Kabag Humas dan protokoler Pangkep itu menyampaikan, dua tahun ini sudah ada lima posko damkar.

” posko induk di Pangkajene, Psoko sektor Segeri, sektor Balocci, ⁠sektor Labakkang dan ⁠sektor Tondong Tallasa, “tambahnya. (*)

Continue Reading

Trending