Tak Berizin, Pemkot Makassar Larang Keberadaan Gudang Dalam Kota

Kitasulsel—Makassar—Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar mengatensi keberadaan pergudangan di dalam kota yang masih marak.
Diketahui keberadaan gudang dalam kota hanya diatur di dua kecamatan yaitu Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanayya.

Kepala Dinas PTSP Makassar, Zulkifli Nanda menerangkan, keberadaan gudang dalam kota ini diklaim sudah tak mengantongi satupun izin, sehingga keberadaan mereka disebutnya ilegal.
“Jadi tidak ada kita terbitkan TDG (Tanda Daftar Gudang) di luar dari dua kecamatan itu, Tamalanrea dan Biringkanayya,” imbuh Zulkifli.

Dia mengatakan jika ada yang mengajukan izin di luar dari daerah tersebut maka otomatis akan tertolak oleh sistem.
Sebab TDG ini merupakan bagian dari Online Submission Sistem, atau sistem perizinan daring.
Menurutnya masalah pergudangan ini tersisa di pengawasan saja. Dalam hal ini di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Karena kalau izin sudah pasti nda ada, nda mungkinlah itu terbit,” jelasnya.
Seyogianya inipun telah diatur dalam Perda dimana di dalamnya juga telah dibedakan antara gudang dan tempat penyimpanan barang.
Kategori gudang disebut telah berskala masif dan ada aktifitas bongkar muat di sana.
“Sekali lagi ini pengawasannya yang perlu, karena kalau izinnya itu sudah pasti nda ada,” sambung dia.
Zulkifli melanjutkan pihaknya juga akan segera turun untuk melakukan pemeriksaan semua izin usaha secara masif.
Rencana penindakan akan dilakukan usai lebaran mendatang, SK tim tersebut akan segera diterbitkan.
“Kami, perindag, satpol akan turun sama-sama mengawasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta angkat tangan soal masalah penindakan gudang tersebut, dia mengakui belum ada penindakan soal pergudangan ini.
“Kami menunggu penyampaian dari wilayah, lurah atau camat, baru kami tindak lanjuti secara terkoordinasi, hubungi tata ruang, hubungi dishub, karena kalau ditanya berapa data gudang dalam kota yah tentu tidak ada,” jelasnya.
Arlin mengakui pihaknya tak satupun mengeluarkan izin pergudangan ini.
“Tidak ada, kalau ada yang bilang gudang dalam kota, yah kami aktifitas perizinan,” lanjutnya.
Arlin meminta, kalaupun ada aktifitas pergudangan yang mengganggu, dia meminta masyarakat agar melaporkan hal ini, tak adanya penindakan dari kota, lantaran tak ada laporan keluhan ini di masyarakat.
Sementara itu, aktifitas pergudangan dalam kota ini, sudah cukup mengkhawatirkan, sebab kerap kali menyeret isu truk-truk besar masuk ke kawasan perkotaan.
Kondisi ini selain membahayakan para pengendara, juga kerap kali membuat jalur menyempit hingga menyebabkan kemacetan jalan. (*)

Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Bayar DBH Rp160,8 Miliar ke 24 Kabupaten/Kota

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja melakukan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah untuk periode Agustus 2024 sebesar Rp160,8 miliar untuk 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, sisa utang DBH Pemprov Sulsel ke daerah tersisa empat bulan, yakni periode September-Desember 2024.
“Sudah saya tanda tangan SPM-nya. Ya…, mungkin mungkin satu-dua hari ini masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) kabupaten/kota,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Reza Faisal Saleh, Senin (30/6).

Reza menyebut, pembayaran utang DBH Pemprov Sulsel 2024 ke kabupaten/kota ini dilakukan secara bertahap. Ia berkomitmen akan menyelesaikan utang tersebut.
Disampaikan pula bahwa nominal pembayaran DBH dalam sebulan itu bervariasi sesuai persentase.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman memastikan pembayaran itu akan diselesaikan secepatnya. Menurutnya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memastikan menyelesaikan utang tersebut. Hanya saja, Pemprov Sulsel akan melakukan pembayaran secara bertahap.
“Kalau fiskal kita sudah membaik pasti kewajiban Pemprov itu akan diselesaikan. Pak Gubernur sudah menunjukkan komitmennya. Sudah menganggarkan untuk membayar yang tersisa itu tapi secara bertahap. Kan APBD kita kan melakukan efisiensi,” kata Jufri di Kantor Gubernur, kemarin.
“Jadi kabupaten/kota dibayar secara bertahap. Tolong, kabupaten/kota itu pasti memahami,” lanjutnya.
Jufri menambahkan, penundaan pembayaran DBH ke kabupaten/kota menjadi pelajaran ke depan dan berjanji tidak akan mengulanginya.
“Kita harus belajar dari kondisi ini. Ke depannya kita melakukan mitigasi sehingga hal seperti ini tidak terulang. Pak Gubernur berkomitmen menyelesaikan itu di masa pemerintahannya,” tandasnya.
Lebih jauh Jufri menyatakan, peraturan baru saat ini, DBH masuk langsung ke rekening kabupaten/kota, tidak lagi melalui Pemprov Sulsel. Sehingga Pemprov tidak lagi menggunakan dana itu jika ada yang mendesak.
“Dulu begitu (DBH pusat ke Pemprov). Sekarang langsung ke kabupaten/kota. Jadi opsen pajak PKB dan MBLB dibayarkan langsung ke rekening kabupaten/kota. Dulu kan masih bergabung masuk di provinsi. Jadi kadang-kadang digunakan untuk hal yang lebih mendesak,” tutupnya. (*)
-
Politics9 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
12 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login