Connect with us

Tak Berizin, Pemkot Makassar Larang Keberadaan Gudang Dalam Kota

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar mengatensi keberadaan pergudangan di dalam kota yang masih marak.

Diketahui keberadaan gudang dalam kota hanya diatur di dua kecamatan yaitu Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanayya.

Kepala Dinas PTSP Makassar, Zulkifli Nanda menerangkan, keberadaan gudang dalam kota ini diklaim sudah tak mengantongi satupun izin, sehingga keberadaan mereka disebutnya ilegal.

“Jadi tidak ada kita terbitkan TDG (Tanda Daftar Gudang) di luar dari dua kecamatan itu, Tamalanrea dan Biringkanayya,” imbuh Zulkifli.

Dia mengatakan jika ada yang mengajukan izin di luar dari daerah tersebut maka otomatis akan tertolak oleh sistem.

Sebab TDG ini merupakan bagian dari Online Submission Sistem, atau sistem perizinan daring.

Menurutnya masalah pergudangan ini tersisa di pengawasan saja. Dalam hal ini di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Karena kalau izin sudah pasti nda ada, nda mungkinlah itu terbit,” jelasnya.

Seyogianya inipun telah diatur dalam Perda dimana di dalamnya juga telah dibedakan antara gudang dan tempat penyimpanan barang.

Kategori gudang disebut telah berskala masif dan ada aktifitas bongkar muat di sana.

“Sekali lagi ini pengawasannya yang perlu, karena kalau izinnya itu sudah pasti nda ada,” sambung dia.

Zulkifli melanjutkan pihaknya juga akan segera turun untuk melakukan pemeriksaan semua izin usaha secara masif.

Rencana penindakan akan dilakukan usai lebaran mendatang, SK tim tersebut akan segera diterbitkan.

“Kami, perindag, satpol akan turun sama-sama mengawasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta angkat tangan soal masalah penindakan gudang tersebut, dia mengakui belum ada penindakan soal pergudangan ini.

“Kami menunggu penyampaian dari wilayah, lurah atau camat, baru kami tindak lanjuti secara terkoordinasi, hubungi tata ruang, hubungi dishub, karena kalau ditanya berapa data gudang dalam kota yah tentu tidak ada,” jelasnya.

Arlin mengakui pihaknya tak satupun mengeluarkan izin pergudangan ini.

“Tidak ada, kalau ada yang bilang gudang dalam kota, yah kami aktifitas perizinan,” lanjutnya.

Arlin meminta, kalaupun ada aktifitas pergudangan yang mengganggu, dia meminta masyarakat agar melaporkan hal ini, tak adanya penindakan dari kota, lantaran tak ada laporan keluhan ini di masyarakat.

Sementara itu, aktifitas pergudangan dalam kota ini, sudah cukup mengkhawatirkan, sebab kerap kali menyeret isu truk-truk besar masuk ke kawasan perkotaan.

Kondisi ini selain membahayakan para pengendara, juga kerap kali membuat jalur menyempit hingga menyebabkan kemacetan jalan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPR Makassar

Pj Gubernur dan DPRD Sulsel Sepakati APBD Sehat Tahun Anggaran 2025

Published

on

Kitasulsel–Makassar Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menghadiri rapat Paripurna dengan agenda utama Persetujuan Bersama Gubernur dan DPRD Sulsel terhadap Ranperda APBD 2025, di Kantor DPRD Sulsel, Jumat, 20 September 2024.

Adapun Pendapatan Daerah sebesar Rp9,378 triliun lebih, Belanja Daerah sebesar Rp9,214 triliun lebih dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp164 miliar rupiah.

“Pada penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapat Belanja Daerah APBD Pokok 2025 juga diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait prioritas kebutuhan masyarakat yang ada di Sulawesi Selatan.

Memiliki peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas pemerintah daerah Sulawesi Selatan dalam menjalankan fungsinya,” kata Anggota DPRD Sulsel, Irwan Hamid saat menyampaikan laporan hasil kerja Badan Pekerja Badan Anggaran DPRD Sulawesi Selatan.

Lanjutnya, bahwa fungsi ini untuk pelayanan publik, implementasi berbagai macam regulasi, meningkatkan pembangunan diberbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyarakat, APBD juga sumber teknis dari idealisme yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang muaranya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karenanya dalam penyusunannya harus berdasarkan prinsip efisien, efektivitas, ekonomis dan tepat sasaran. Yang paling penting lagi, APBD harus mencerminkan respon pemerintah terhadap kebutuhan prioritas masyarakat dan punya kapasitas menyelesaikan sebagian besar problem masyarakat,” sebutnya.

Adapun Penjabat Gubernur Prof Zudan mengapresiasi hal ini yang merupakan paripurna terakhir dari masa jabatan DPRD Sulsel periode 2019-2024 ini untuk menyusun APBD sehat.

“Hari ini, hari terakhir rapat Paripurna setelah lima tahun anggota DPRD ini bekerja, bermitra dengan jajaran Pemerintah Provinsi. Nah hari ini ada legacy yang sangat bagus. Yaitu kehendak menyusun APBD yang sehat,” sebutnya.

Bahwa APBD sehat harus dilaksanakan dari APBD Perubahan 2024 dan APBD induk (2025). “Sehingga semua kewajiban pada pihak ketiga selesai. Tidak lagi tutup lubang gali lubang.

Tapi didesain dengan sistem penganggaran yang tepat. Yang compliance (memenuhi peraturan, prosedur dan segala standar yang ditetapkan) dengan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Hal lain disampaikan, bahwa DPRD, Gubernur dan TAPD itu menyepakati untuk pengembangan SDM, pemberian beasiswa bagi ASN, para mahasiswa, pelajar, tokoh yang berprestasi untuk diberikan beasiswa dalam rangka pengembangan SDM di Sulawesi Selatan.

Demikian juga pengembangan event-event budaya, pengembangan UMKM, ekonomi kreatif, termasuk pengembangan pariwisata.

Selain itu, juga terus untuk fokus program nasional untuk menangani kemiskinan, stunting, inflasi, kemudian berbagai persoalan lain yang kita masukan ke dalam delapan program prioritas termasuk Program 4 Plus 2, stunting, gizi buruk, anak tidak sekolah, inflasi, kemiskinan, kemiskinan ekstrem. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.