Connect with us

TP PKK Kota Makassar Laksanakan SMEP & Kunjungan Lorong PKK Di Kecamatan Panakkukang

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Camat Panakkukang Andi Pangerang Nur Akbar bersama istri yang juga Ketua TP PKK Kecamatan Panakkukang dr. Andi Tenri Sanna menyambut rombongan TP PKK Kota Makassar di Aula Kantor Camat Panakkukang,  16/11/2023. pagi.

Rombongan TP PKK Kota Makassar diantaranya seluruh Ketua Pokja, Anggota dan Pengurus. Mereka disambut oleh para Ketua TP PKK Kelurahan se-Kecamatan Panakkukang dan seluruh Ketua Pokja TP PKK Kecamatan Panakkukang bersama anggota dan pengurus.

Kunjungan TP PKK Kota Makassar ini dalam rangka melakukan kegiatan SMEP (Supervisi, Monitoring, Evaluasi, Pelaporan).

Selain melakukan kegiatan SMEP, rombongan TP PKK Kota Makassar juga mengunjungi Lorong PKK Bougenville di Kelurahan Tamamaung Jalan Usman Dg. Ngalle RW 4 RT 1 dan RT 3.

Sementara itu Ketua TP PKK Kecamatan Panakkukang dr. Tenri berharap agar kegiatan ini menjadi sarana evaluasi dan meningkatkan sistem pelaporan khususnya di TP PKK Kecamatan Panakkukang.

“Kami mendapatkan banyak masukan dan pelajaran bagi anggota dan pengurus kami, ij sha Allah apa yang kami dapatkan akan memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya di Kecamatan Panakkukang,” jelasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pilgub Sulsel

Kuasa Hukum Andalan Hati Siapkan Bukti Akurat Back-up KPU Sulsel Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR— Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel peraih suara tertinggi, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi menyiapkan bukti akurat untuk membackup KPU menghadapi gugatan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi dengan tagline Andalan Hati sebagai peraih suara tertinggi adalah pihak terkait dalam sengketa Pilgub Sulsel.

Kuasa Hukum Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, Murlianto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan diri selaku Pihak Terkait atas permohonan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

“Permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” kata Murlianto.di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1/2025).

Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Andalan Hati telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti yang akurat untuk melemahkan permohonan kubu Danny-Azhar saat sidang di MK.

“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” jelas Murlianto.

Diketahui, dalam gugatan Danny-Azhar di MK, pihak KPU Sulsel selaku termohon.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sementara dalam permohonannya, Danny-Azhar meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi paslon Andi Sudirman-Fatmawati.

Meskipun Ðanny-Azhar yang bersengketa dengan KPU Sulsel menyangkut hasil Pemilihan Gubernur Sulsel, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati tetap menyiapkan kuasa hukum kàrena peraih 3.014.255 suara merupakan pihak yang terkait dalam gugatan.

Tim kuasa Hukum Andalan Hati Murlianto (kanan) memperlihatkan bukti pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/1/2025). Foto: ist

Continue Reading

Trending