Connect with us

Melanggar Perda No 7 Dan Tidak Memiliki Izin,Dinas PM-PTSP Makassar Segel 2 THM

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Langkah tegas diambil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Polrestabes Makassar dan Dinas Pariwisata. Mereka turun melakukan razia terpadu di sejumlah kafe serta tempat hiburan yang ada di kota ini.

Dalam razia yang dilakukan Rabu (23/11) pekan lalu, tim gabungan menemukan sejumlah tempat usaha yang tidak mengantongi sejumlah izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Razia dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait sejumlah tempat usaha yang diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” ungkap
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Makassar Andi Zulkifli Nanda saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/11).

Dari beberapa tempat hiburan yang dikunjungi, ditemukan lima yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya Cafe Heaven Karaoke yang berlokasi di Jalan KS Tubun. Hasil temuan tim gabungan, kafe tersebut beroperasi melewati jam yang telah ditentukan.

“Petugas gabungan memberikan arahan agar jam operasional usaha sampai pukul 12.00 malam,” ungkap lelaki yang akrab disapa Zul itu.
Selanjutnya, petugas juga mendatangi Cafe Hills yang berlokasi di Jalan Serigala. Ternyata kafe tersebut juga beroperasi melewati jam operasional. Petugas pun membubarkan pengunjung dan membuat surat pemanggilan untuk pengelola kafe tersebut.

Tim terpadu juga mendatangi Noyu yang berlokasi di Jalan Syarif Al Qadri. Di lokasi ini tim menemukan jika kegiatan usaha juga melewati jam operasional. Yang lebih parah, izin bar dan diskotik serta minol (minuman beralkohol) tidak lengkap. “Manajemen itu juga tidak dapat memperlihatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya,” ungkap Zul.

Petugas pun membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait temuannya. Manajemen juga diberi arahan bahwa operasional usaha tutup pukul 02.00 Wita malam.

“Pengunjung dibubarkan dan manajemen diberikan surat pemanggilan,” jelasnya.
Tim terpadu juga mengunjungi Master Piece Family Karaoke di Jalan Gunung Latimojong. Hasil temuan di tim, ternyata tempat karaoke tersebut tidak melengkapi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Juga belum melakukan pembaruan di Online Single Submission (OSS), serta tidak mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A, B, dan C (SKPL ABC).

Petugas pun langsung menyegel tempat usaha tersebut, membubarkan pengunjung, dan memberikan surat pemanggilan kepada pengelola usaha.

Selanjutnya, tim gabungan juga melakukan razia di tempat hiburan Public yang berlokasi di Jalan Arief Rate. Ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan di tempat hiburan tersebut. Di antaranya kegiatan usaha melewati operasional, tidak mengantongi SKPL ABC, dan KBLI Bar belum terverifikasi.

“Petugas pun melakukan penyegelan tempat usaha, membubarkan pengunjung, dan memberikan surat panggilan kepada pengelola tempat usaha,” ungkap Zul.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Ikhsan NS membenarkan adanya tim gabungan yang melakukan operasi penertiban terhadap tempat hiburan di Makassar pekan lalu.
Dia menyebut ada puluhan petugas diturunkan. Di antaranya 30 personel Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung Kasar Sabhara AKBP Baharuddin, 29 personel Satpol PP, tiga personel dari Dinas Pariwisata Kota Makassar, enam dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar.

“Jumlah keseluruhan personel sebanyak 76 orang. Operasi dilaksanakan pukul 23.00 hingga pukul 02.30 Wita,” ungkap Ikhsan.

Dia mengatakan, kepada seluruh tempat hiburan malam yang ditemukan tidak mematuhi Perda Nomor 7 Tahun 2021 dan tidak mengantongi sejumlah izin diberi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Ada yang kita beri teguran. Bahkan ada dua yang kita segel sementara, yakni tempat karaoke Masterpiece dan Publiq. Penyegelan dilakukan sampai mereka mengantongi perizinan,” jelas Ikhsan.
Dia mengatakan, razia tempat hiburan ini akan intens dilakukan dan akan diagendakan sebulan sekali. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel karena ada sejumlah perizinan yang tidak dikantongi tempat hiburan menjadi kewenangan dari provinsi

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Wagub Sulsel Terima Audiensi ICMI Muda Bahas Kolaborasi Pendidikan dan Kepemudaan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menerima kunjungan silaturahmi Majelis Pimpinan Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muda Sulsel di Rumah Jabatan Wakil Gubernur, Jalan Yusuf Dg Ngawing, Makassar, Senin, 15 September 2025.

Pertemuan berlangsung hangat, membahas peluang sinergi antara Pemprov Sulsel dan ICMI Muda Sulsel dalam bidang pendidikan, kepemudaan, serta penguatan karakter generasi muda di era digital.

Fatmawati menyampaikan apresiasi atas kontribusi ICMI Muda dalam memajukan pemikiran umat dan bangsa. Menegaskan bahwa program pembangunan tidak bisa dijalankan pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi dengan berbagai organisasi, termasuk ICMI Muda.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa bertemu. Saya didampingi Pak Karo Kesra, kita bisa koordinasi apa saja yang bisa dikolaborasikan. Pemerintah dengan segala program tidak bisa berjalan sendiri tanpa bergandengan tangan,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama menjadi penting dalam menjaga nilai keindonesiaan, memperkuat pendidikan, serta melindungi generasi muda di era digital.

“Kita ingin dukungan di bidang keindonesiaan dan pendidikan, bukan hanya soal kualitas SDM, tapi juga bagaimana melindungi anak-anak kita di era digitalisasi,” kata Fatmawati.

Fatmawati menegaskan, ICMI Sulsel memiliki posisi strategis sebagai pionir organisasi kepemudaan yang mampu ikut mewujudkan Sulsel Maju dan Berkarakter.

“Kami berharap ICMI Sulsel bisa menjadi pionir organisasi kepemudaan yang ikut mewujudkan Sulsel Maju dan Berkarakter,” tutur Fatmawati.

Selain itu, pemerintah provinsi terbuka untuk bersinergi dengan ICMI dalam menghadirkan solusi berbasis ilmu dan moral di berbagai bidang.

“Kami butuh ide, inovasi, dan energi kaum muda cendekiawan dalam menghadapi tantangan seperti transformasi digital, ketahanan pangan, dan isu lingkungan,” ujar Fatmawati.

Sementara itu, Ketua Umum ICMI Muda Sulsel, Muhammad Tang, menyampaikan rasa syukur atas sambutan yang diberikan.

“Alhamdulillah kami diterima dengan hangat oleh Bu Wagub, dengan suasana kekeluargaan yang kental. Kami bersyukur bisa bersilaturahmi dengan pemerintah Sulawesi Selatan melalui Ibu Wagub,” ucapnya.

ICMI Muda Sulsel, tambahnya, berkomitmen mengedepankan empat pilar utama: keindonesiaan, keislaman, kecendekiawanan, dan kepemudaan.

“Ini menjadi momentum untuk mengenalkan ICMI Muda sebagai organisasi yang bergerak di empat pilar tersebut,” jelasnya.

Kolaborasi Pemprov Sulsel dengan ICMI Muda membuka ruang sinergi pendidikan, kepemudaan, serta penguatan moral generasi muda. Keterlibatan organisasi cendekiawan dalam isu strategis seperti digitalisasi, ketahanan pangan, dan lingkungan memberi nilai tambah dalam menghadirkan solusi berbasis ilmu.

Bagi Pemprov Sulsel, kerja sama ini akan memperkaya basis ide dan inovasi, sehingga kebijakan pembangunan lebih partisipatif dan berakar pada aspirasi generasi muda. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel