Connect with us

Camat Tallo Hadiri Pelatihan Pengembangan Skill Pemuda Kreatif Masjid Oleh MCCMI Cabang Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Masyarakat Cinta Masjid Indonesia (MCMI) Cabang Kota Makassar menggelar Pelatihan Pengembangan Skill Pemuda Kreatif Masjid yang dilaksanakan di masjid Darul Falah, Jl. Dg. Regge. No. 18 Kelurahan Rappojawa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (12/09/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tallo, Alamsyah Sahabuddin, S.STP., M.Si., yang didampingi oleh Lurah Se-Kecamatan Tallo.

Camat Tallo, Alamsyah Sahabuddin dalam sambutannya mengatakan, Pemuda harus diberikan ruang untuk menunjukkan talenta-talenta Islami yang bisa menunjukkan sinergitas dengan pemerintah maupun kepada dunia usaha.

Dikatakan, pemuda adalah agen-agen perubahan dan menjadi corong di masyarakat dalam mengembangkan skill.

“Kami, pemerintah tentu saja sangat mendukung pelatihan pengembangan skill pemuda kreatif masjid ini karena kemaslahatan mesjid bisa maju apabila remaja-remaja mesjid yang memiliki skill dan keterampilan diberi ruang seluas-luasnya dalam mengembangkan ekonomi syariah di mesjid,” jelas Alamsyah.

Turut hadir, Ketua MCMI Kota Makassar yang diwakili oleh Sekretarisnya, Jaya Kurniawan, SE. Ketua PAC MCMI Kecamatan Panakukang, Ketua PAC MCMI Kecamatan Bontoala H. Syarifuddin, Ketua PAC MCMI Kecamatan Tallo.

Selain itu juga hadir Muhammad Jafar Nurdin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tallo, Drs. Thaha Azis, Kapolsek Tallo, AKP Ismail, Danramil 02 Tallo, Lurah se Kecamatan Tallo dan pengurus MCMI dari Kecamatan Panakukang, Bontoala dan Tallo.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Barat

Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi, Pemprov Sulbar Usulkan Perubahan Nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar

Published

on

Kitasulsel–MAMUJU Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar. Penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tersebut sedang dilakukan.

Sebagai bagian dari proses pengkajian dan pendalaman usulan tersebut, Dinas Kominfo SP Sulbar bersama Biro Organisasi Setda Sulbar melakukan pertemuan, Kamis 26 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo SP Sulbar.

Pertemuan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Mustari Mula dan dihadiri para kepala bidang dan pejabat fungsional penyetaraan. Hadir dari Biro Organisasi yaitu Penelaan Teknis Kebijakan Masykur bersama tim lainnya selaku pendamping dalam penyusunan perubahan SOTK perangkat daerah tersebut.

Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula menegaskan perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah penting guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Di tingkat pusat, Kementerian komunikasi dan informatika sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara, di daerah termasuk Sulbar masih menggunakan nomenklatur lama,” kata Mustari.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk dapat menggunakan nomenklatur baru. Namun demikian, penyesuaian struktur organisasi di internal Dinas Kominfo SP sudah mulai diarahkan pada penguatan urusan digitalisasi.

Mustari menegaskan, apabila nomenklatur baru sudah ada, akan lebih memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan dalam mendukung misi kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Ia berharap, setelah adanya perubahan nomenklatur peran Dinas Kominfo SP akan menjadi lebih fungsional, tidak hanya menjalankan urusan pemerintahan tapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Penelaan Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur.

Ia mengatakan, perubahan nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar belum dapat dilakukan sebab belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Untuk saat ini, nomenklatur lama yaitu Dinas Kominfo SP masih tetap digunakan karena regulasi belum berubah. Namun, penyesuaian terhadap tugas dan fungsi bisa saja dilakukan dalam struktur internal di perangkat daerah ini,” kata Masykur.

Ia berharap, penyusunan perubahan SOTK pada Dinas Kominfo SP dapat segera dirampungkan agar secepatnya bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negari.

“Kami memberikan batas waktu penyusunan hingga 30 Juni 2025. Semoga cepat rampung,” harapnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel