Connect with us

Viral Video Kasus Bullying Siswa Disabilitas di Sekolah, Klasifikasi Kadis Pendidikan Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah siswa melakukan Perlindungan terhadap seorang siswa disabilitas.

Dari Rekaman tersebut, korban terlihat ditendang oleh siswa lainnya dalam keadaan duduk.

Menanggapi hal itu,Kadis Pendidikan Kota Makassar Perintah oleh Wali Kota Makassar Makassar Turun Langsung menyikapi kasus tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar H. Muhyiddin, SE.,MM bahwa ini terkait video yang viral ini kami sudah terima dari tadi malam sekitar jam 10 Malam lah dari laporan Penyandang Disabilitas Sulsel dan beberapa Media Online yang kirim langsung kesana, Sehingga Info itu masuk saya selaku kadis Pendidikan langsung ke grup Kepala Sekolah.

bersama Persatuan Penyandang Disabilitas Sulsel meminta tindaklanjuti dan hari ini bersama-sama semua terutama Orang tua dan Guru kami undang Semua untuk Klarifikasi terkait Klasifikasi ini pihak sekolah tidak mengetahui soal ini, setelah viral baru diketahui bahwa ada yang seperti ini.

dan kejadian ini sebenarnya dari bulan lalu dan viralnya ini video baru tadi malam dengan adanya kasus ini Alhamdulillah kita duduk bersama dan kita Klasifikasi sampai ke orang tua bersangkutan dan berkunjung ke rumah siswa tersebut dan berikan arahan anak tidak boleh tidak Sekolah komitmen kami insyaallah berencana dan satu pembelajaran bagi kita bahkan anak/siswa ini kami jadikan duta ini komitmen kami bersama PPDI dan bersama-sama mengawal dan saya selaku Kadis Pendidikan Kota Makassar.

Semua Sekolah yang ada di kota Makassar ini memang menyatakan Semua Sekolah Inklusif bahwa tidak ada Anak yang anak Disabilitas yang tidak memiliki mendidik yang formal dengan kejadian ini Saya Meminta Maaf dan ini perhatian kami dan untuk perhatian Sekolah di Kota Makassar

Dan terakhir saya sampaikan inilah pentingnya program jagai Anak’ta yang harus menjaga dan membangun komunikasi bersama-sama, terkait kasus ini kami sudah bersama Dinas perbudayaan Perempuan dan Anak untuk melakukan pendampingan Anak ini biar tidak trauma bisa saja ini anak bilang bisa saja tetapi viral akhirnya mental anak ini jadi terganggu.

Dan terakhir dengan kejadian ini kami menjadikan pola percontohan dan meningkatkan pola ini perhatian Satuan Pendidikan yg ada di Kota Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

ā€œVerifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,ā€ tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

ā€œJemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,ā€ imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

ā€œPerlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,ā€ jelasnya.

ā€œKarena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,ā€ pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright Ā© 2024 Kitasulsel