Connect with us

Pilkada Sidenreng Rappang,Mulawarman:Empat Bacalon Diprediksi Ramaikan Kontestasi Pilkada Tahun Ini

Published

on

Kitasulsel—SIDRAP — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sekabupaten Kota di Sulawesi Selatan Semakin dekat sejumlah pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati mulai bermunculan.

Seperti halnya di Provinsi Sulawesi Selatan Kabupaten Sidrap berdasarkan dari pantauan pengiat politik Mulawarman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Sabtu (15/062024) mengatakan ada kurang lebih 4 Pasang bakal Calon Bupati Sidrap, yang akan Ramekan Pilkada Sidrap Tahun 2024.

Menurut Mulawarman dari ke 4 bakal pasangan Bakal Calon Bupati yang bakal memperebutkan Kursi Bupati di periode 2024-2029 Masing”

H. Syaharuddin Alrif berpasangan Nurkana’ah, Partai Nasdem dan PAN, berjumlah 13 Kursi,

Muhammad Yusuf DM Pasangan Sholihin, dari Partai Gerindra Perindo 7 Kursi,

Mahmud Yusuf pasangan Habibi dari Partai PKS dan Demokrat berjumlah 8 Kursi.

Sedangkan untuk pasangan H. Mashur Bin Mohd Alias dan Andi Udin dari Partai Golkar dan PPP, Menurut Mulawarman dari kedua partai yang bakal iya kendarai untuk menuju Pilkada Sidrap belum terlalu di ikat jadi belum bisa di pastikan akan dia kendarai nantinya,

Masih banyak peluang bakal Calon Bupati Sidrap lainnya untuk merebut partai yang bakal mereka kendarai nantinya,Ungkap Mulawarman Salah Satu Pengiat Politik.

Tak Hanya itu Mulawarman atau biasa di sapa Kak Mul ini juga mengatakan kalau Pilkada Periode ini akan Hampir di Pastikan Empat Pasang Bacabup dan Cawabup Bakal Ramekan Pilkada Sidrap.

Menurut Mulawarman dari ke 4 bakal pasangan Bakal Calon Bupati yang bakal memperebutkan Kursi Bupati di periode 2024-2029 Masing”

H. Syaharuddin Alrif berpasangan Nurkana’ah, Partai Nasdem dan PAN, berjumlah 13 Kursi,

Muhammad Yusuf DM Pasangan Sholihin, dari Partai Gerindra Perindo 7 Kursi,

Mahmud Yusuf pasangan Habibi dari Partai PKS dan Demokrat berjumlah 8 Kursi.

Sedangkan untuk pasangan H. Mashur Bin Mohd Alias dan Andi Udin dari Partai Golkar dan PPP, Menurut Mulawarman dari kedua partai yang bakal iya kendarai untuk menuju Pilkada Sidrap belum terlalu di ikat jadi belum bisa di pastikan akan dia kendarai nantinya,

Masih banyak peluang bakal Calon Bupati Sidrap lainnya untuk merebut partai yang bakal mereka kendarai nantinya,Ungkap Mulawarman Salah Satu Pengiat Politik.

Tak Hanya itu Mulawarman atau biasa di sapa Kak Mul ini juga mengatakan kalau Pilkada Periode ini akan semakin seru karna kali ini ada 4 bakal Calon Bupati yang bakal berlaga di Pilkada 2024-2029,

Iya pun berharap dari ke4 pasangan ini semua bakal mendaftarkan dirinya di KPU Kabupaten Sidrap mendatang,Pungkasnya. semakin seru karna kali ini ada 4 bakal Calon Bupati yang bakal berlaga di Pilkada 2024-2029,

Iya pun berharap dari ke4 pasangan ini semua bakal mendaftarkan dirinya di KPU Kabupaten Sidrap mendatang,Pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending