Connect with us

Pentingnya Wukuf di Arafah Bagi Jamaah Calon Haji,Tidak Wukuf Bukan Haji?Ini Penjelasannya

Published

on

Kitasulsel—Sidrap—Penting mengetahui kapan wukuf di Arafah karena wukuf termasuk rukun haji yang menjadi penentu sah atau tidaknya ibadah haji.

Bisa dikatakan ibadah wukuf di Arafah menjadi puncak ibadah haji. Para jamaah haji melakukan zikir, istighfar, dan berdoa berdasarkan sunnah Rasulullah SAW saat melaksanakan wukuf.

Kapan Wukuf di Arafah?

Di tahun 1445 Hijriah atau dalam kalender masehi tahun 2024 penetapan waktu untuk ibadah wukuf di Arafah telah terlaksana. Ibadah wukuf jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah 1445 H atau 16 Juni 2024 M.

Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan waktu ibadah wukuf di Padang Arafah untuk tahun ini berdasarkan pengamatan hilal Dzulhijjah.

Pengamatan yang dilakukan di seluruh belahan negeri ini dilaksanakan pada tanggal 19 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024 M.

Berdasarkan laporan Gulf News, Mahkamah Agung Arab Saudi melaporkan bahwa 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada tanggal 7 Juni 2024. Hal tersebut berdasarkan hilal Dzulhijjah yang telah tampak di kerajaan pada Kamis, 6 Juni 2024 waktu petang.

Oleh karena itu, tanggal 9 Dzulhijjah 1445 H sebagai puncak ibadah haji telah ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2024.

Durasi Ibadah Wukuf di Padang Arafah

Ibadah wukuf adalah salah satu rukun haji yang menjadi syarat sahnya pelaksanaan ibadah haji. Ibadah wukuf di Padang Arafah merupakan kegiatan berkumpul dengan umat Islam lainnya kemudian berdiam diri sambil memanjatkan doa kepada Allah SWT.

Kegiatan berdiam diri yang dimaksud bukan hanya diam saja, melainkan para jamaah haji melakukan amalan seperti shalat, memperbanyak istighfar, zikir, dan doa.

Para jamaah yang tiba di Padang  Arafah di pagi hari memulai aktivitasnya dengan mendengarkan khutbah wukuf lalu melakukan shalat jamak taqdim secara berjamaah atau sendiri.

Setelah itu, para jamaah sangat dianjurkan untuk memperbanyak beristighfar, berzikir, dan berdoa.

Bagaimana bila karena satu dan lain alasan, para jamaah baru tiba di Padang Arafah di siang hari? Apakah masih bisa melaksanakan ibadah wukuf di Padang Arafah?

Jamaah haji yang baru memasuki Padang Arafah di antara waktu Zuhur di hari ke-9 Zulhijah sampai Fajar di hari ke-10 Zulhijah, maka di antara waktu tersebut termasuk waktu wukuf di Arafah.

Para ulama telah menyepakati hal tersebut berdasarkan dalil dari Hadits Tirmidzi No. 891, Nasa’i No. 3039, Abu Daud No. 1950 dan Ibnu Majah No. 3016.

“Dari Urwah bin Mudarris Ats-Tsa’labah, ia berkata: “Aku datang kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam dan beliau bersabda: “Aku mendatangi Rasulullah sallallahu alaihi wasallam di Muzdalifah, ketika beliau keluar untuk salat (yaitu Salat Subuh).” Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah datang dari dua Gunung Tayyiy, aku telah melelahkan untaku (karena perjalanan yang jauh) dan aku telah melelahkan diriku sendiri. Demi Allah, tidak ada bukit pasir yang tidak aku pijak. Apakah saya masih bisa menunaikan ibadah haji?” Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menghadiri salat kami ini dan berdiri bersama kami hingga kami beranjak pergi, lalu ia wukuf di Arafah sebelum itu, baik siang maupun malam, maka ia telah menyempurnakan hajinya dan menyempurnakan manasiknya.”” (HR. Tirmidzi)

Imam Malik, Abu Hanifah dan para jumhur ulama lainnya pun sependapat dengan hal tersebut, dikatakan bahwa:

Imam Nawawi ra berkata: “Waktu wukuf di Arafah adalah sejak tergelincirnya matahari saat Hari Arafah sampai terbitnya fajar pada Hari Raya Kurban.”

Demikianlah informasi mengenai kapan wukuf di Arafah dan pendapat mengenai durasi pelaksanaan ibadah wukuf di Padang Arafah. Semoga mudah dipahami, ya!

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPR Makassar

Pj Gubernur dan DPRD Sulsel Sepakati APBD Sehat Tahun Anggaran 2025

Published

on

Kitasulsel–Makassar Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menghadiri rapat Paripurna dengan agenda utama Persetujuan Bersama Gubernur dan DPRD Sulsel terhadap Ranperda APBD 2025, di Kantor DPRD Sulsel, Jumat, 20 September 2024.

Adapun Pendapatan Daerah sebesar Rp9,378 triliun lebih, Belanja Daerah sebesar Rp9,214 triliun lebih dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp164 miliar rupiah.

“Pada penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapat Belanja Daerah APBD Pokok 2025 juga diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait prioritas kebutuhan masyarakat yang ada di Sulawesi Selatan.

Memiliki peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas pemerintah daerah Sulawesi Selatan dalam menjalankan fungsinya,” kata Anggota DPRD Sulsel, Irwan Hamid saat menyampaikan laporan hasil kerja Badan Pekerja Badan Anggaran DPRD Sulawesi Selatan.

Lanjutnya, bahwa fungsi ini untuk pelayanan publik, implementasi berbagai macam regulasi, meningkatkan pembangunan diberbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyarakat, APBD juga sumber teknis dari idealisme yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang muaranya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karenanya dalam penyusunannya harus berdasarkan prinsip efisien, efektivitas, ekonomis dan tepat sasaran. Yang paling penting lagi, APBD harus mencerminkan respon pemerintah terhadap kebutuhan prioritas masyarakat dan punya kapasitas menyelesaikan sebagian besar problem masyarakat,” sebutnya.

Adapun Penjabat Gubernur Prof Zudan mengapresiasi hal ini yang merupakan paripurna terakhir dari masa jabatan DPRD Sulsel periode 2019-2024 ini untuk menyusun APBD sehat.

“Hari ini, hari terakhir rapat Paripurna setelah lima tahun anggota DPRD ini bekerja, bermitra dengan jajaran Pemerintah Provinsi. Nah hari ini ada legacy yang sangat bagus. Yaitu kehendak menyusun APBD yang sehat,” sebutnya.

Bahwa APBD sehat harus dilaksanakan dari APBD Perubahan 2024 dan APBD induk (2025). “Sehingga semua kewajiban pada pihak ketiga selesai. Tidak lagi tutup lubang gali lubang.

Tapi didesain dengan sistem penganggaran yang tepat. Yang compliance (memenuhi peraturan, prosedur dan segala standar yang ditetapkan) dengan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Hal lain disampaikan, bahwa DPRD, Gubernur dan TAPD itu menyepakati untuk pengembangan SDM, pemberian beasiswa bagi ASN, para mahasiswa, pelajar, tokoh yang berprestasi untuk diberikan beasiswa dalam rangka pengembangan SDM di Sulawesi Selatan.

Demikian juga pengembangan event-event budaya, pengembangan UMKM, ekonomi kreatif, termasuk pengembangan pariwisata.

Selain itu, juga terus untuk fokus program nasional untuk menangani kemiskinan, stunting, inflasi, kemudian berbagai persoalan lain yang kita masukan ke dalam delapan program prioritas termasuk Program 4 Plus 2, stunting, gizi buruk, anak tidak sekolah, inflasi, kemiskinan, kemiskinan ekstrem. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.