Connect with us

Pentingnya Wukuf di Arafah Bagi Jamaah Calon Haji,Tidak Wukuf Bukan Haji?Ini Penjelasannya

Published

on

Kitasulsel—Sidrap—Penting mengetahui kapan wukuf di Arafah karena wukuf termasuk rukun haji yang menjadi penentu sah atau tidaknya ibadah haji.

Bisa dikatakan ibadah wukuf di Arafah menjadi puncak ibadah haji. Para jamaah haji melakukan zikir, istighfar, dan berdoa berdasarkan sunnah Rasulullah SAW saat melaksanakan wukuf.

Kapan Wukuf di Arafah?

Di tahun 1445 Hijriah atau dalam kalender masehi tahun 2024 penetapan waktu untuk ibadah wukuf di Arafah telah terlaksana. Ibadah wukuf jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah 1445 H atau 16 Juni 2024 M.

Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan waktu ibadah wukuf di Padang Arafah untuk tahun ini berdasarkan pengamatan hilal Dzulhijjah.

Pengamatan yang dilakukan di seluruh belahan negeri ini dilaksanakan pada tanggal 19 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024 M.

Berdasarkan laporan Gulf News, Mahkamah Agung Arab Saudi melaporkan bahwa 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada tanggal 7 Juni 2024. Hal tersebut berdasarkan hilal Dzulhijjah yang telah tampak di kerajaan pada Kamis, 6 Juni 2024 waktu petang.

Oleh karena itu, tanggal 9 Dzulhijjah 1445 H sebagai puncak ibadah haji telah ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2024.

Durasi Ibadah Wukuf di Padang Arafah

Ibadah wukuf adalah salah satu rukun haji yang menjadi syarat sahnya pelaksanaan ibadah haji. Ibadah wukuf di Padang Arafah merupakan kegiatan berkumpul dengan umat Islam lainnya kemudian berdiam diri sambil memanjatkan doa kepada Allah SWT.

Kegiatan berdiam diri yang dimaksud bukan hanya diam saja, melainkan para jamaah haji melakukan amalan seperti shalat, memperbanyak istighfar, zikir, dan doa.

Para jamaah yang tiba di Padang  Arafah di pagi hari memulai aktivitasnya dengan mendengarkan khutbah wukuf lalu melakukan shalat jamak taqdim secara berjamaah atau sendiri.

Setelah itu, para jamaah sangat dianjurkan untuk memperbanyak beristighfar, berzikir, dan berdoa.

Bagaimana bila karena satu dan lain alasan, para jamaah baru tiba di Padang Arafah di siang hari? Apakah masih bisa melaksanakan ibadah wukuf di Padang Arafah?

Jamaah haji yang baru memasuki Padang Arafah di antara waktu Zuhur di hari ke-9 Zulhijah sampai Fajar di hari ke-10 Zulhijah, maka di antara waktu tersebut termasuk waktu wukuf di Arafah.

Para ulama telah menyepakati hal tersebut berdasarkan dalil dari Hadits Tirmidzi No. 891, Nasa’i No. 3039, Abu Daud No. 1950 dan Ibnu Majah No. 3016.

“Dari Urwah bin Mudarris Ats-Tsa’labah, ia berkata: “Aku datang kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam dan beliau bersabda: “Aku mendatangi Rasulullah sallallahu alaihi wasallam di Muzdalifah, ketika beliau keluar untuk salat (yaitu Salat Subuh).” Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah datang dari dua Gunung Tayyiy, aku telah melelahkan untaku (karena perjalanan yang jauh) dan aku telah melelahkan diriku sendiri. Demi Allah, tidak ada bukit pasir yang tidak aku pijak. Apakah saya masih bisa menunaikan ibadah haji?” Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menghadiri salat kami ini dan berdiri bersama kami hingga kami beranjak pergi, lalu ia wukuf di Arafah sebelum itu, baik siang maupun malam, maka ia telah menyempurnakan hajinya dan menyempurnakan manasiknya.”” (HR. Tirmidzi)

Imam Malik, Abu Hanifah dan para jumhur ulama lainnya pun sependapat dengan hal tersebut, dikatakan bahwa:

Imam Nawawi ra berkata: “Waktu wukuf di Arafah adalah sejak tergelincirnya matahari saat Hari Arafah sampai terbitnya fajar pada Hari Raya Kurban.”

Demikianlah informasi mengenai kapan wukuf di Arafah dan pendapat mengenai durasi pelaksanaan ibadah wukuf di Padang Arafah. Semoga mudah dipahami, ya!

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Bupati Apresiasi LBH Bumi Batara Guru dalam Penguatan Kapasitas Hukum Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang hadir secara virtual, membuka Pelatihan Paralegal Serentak Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Batara Guru, Jumat (31/10/2025).

Kegiatan ini diikuti juga secara virtual oleh Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum sulsel yang diwakili oleh Merliyanti Anwar, Kabag Hukum Setdakab Lutim, ketua LBH Bumi Batara Guru, Ketua Apdesi Lutim, advokat LBH Bumi Batara Guru, dan seluruh peserta pelatihan paralegal dari perwakilan masing-masing desa se Kabupaten Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi inisiatif LBH Bumi Batara Guru yang terus berperan aktif membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.

“Pelatihan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian kita dalam membangun kesadaran hukum ditengah-tengah masyarakat. Semoga pelatihan ini dapat bermanfaat sehingga masyarakat bisa mencegah masalah-masalah yang ada di desa sebelum menjadi persoalan hukum,” ujar Bupati.

Perwakilan Kanwil Kemenkum Sulsel, Merliyanti Anwar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan LBH Bumi Batara Guru yang aktif mengembangkan jaringan paralegal berbasis masyarakat.

“Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai dasar-dasar hukum, etika profesi, mediasi, serta pendekatan berbasis HAM dalam memberikan bantuan hukum” imbuhnya

Sementara Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Bumi Batara Guru, Judi Awal, yang mengikuti acara di Media Center Diskominfo-SP Lutim menjelaskan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kapasitas paralegal di daerah.

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) di desa dan kelurahan yang ada di Luwu Timur,” tuturnya.

“Pelatihan ini disertai aktualisasi yang akan berlangsung selama 3 bulan secara off-class,” terang Judi Awal.

Sekedar diketahui, pelatihan yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 31 Oktober hingga 2 November 2025 ini, bertujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami hukum dan memberikan pendampingan dasar kepada warga di tingkat desa.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap terbentuk sinergi yang kuat antara masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan pemerintah dalam membangun budaya hukum yang sehat di Bumi Batara Guru. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel