Connect with us

Pansus Rampungkan Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah melakukan rapat finalisasi Rancangan Perda. Kegiatan ini menjadi tahapan terakhir pembahasan sebelum dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Pansus, Irfan AB menjelaskan pihaknya telah mendapatkan saran dan masukan, baik itu dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang mengundang seluruh stakeholder terkait.

“Selanjutnya kita banyak mendapatkan sharing informasi melalui kunjungan kerja yang kita lakukan.

Baik itu di Provinsi Sulawesi Utara bahkan konsultasi di Kemendagri dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Patut kita syukuri bahwa Pansus kita ini mendapatkan atensi yang sangat baik di masyarakat,” ungkapnya, Rabu (3/7/2024).

Irfan menuturkan, pembentukan Perda ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulsel.

Selanjutnya yang menjadi titik fokus yaitu optimalisasi cakupan kepesertaan program ini.

“Penjaminan kepada seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstrim,” tuturnya.

Politisi PAN ini melanjutkan, Rancangan Perda ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dimana menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBD masing-masing daerah.

Selanjutnya, pemerintah daerah wajib berperan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

Baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia dan mengawasi pelaksanaan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal kepada seluruh pekerja. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Daerah

Bupati Kepulauan Selayar Imbau ASN Sholat Berjamaah, Hentikan Aktivitas Kerja 30 Menit Sebelum Adzan

Published

on

KITASULSEL—Kepulauan Selayar — Dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan pemerintahan, Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan sholat berjamaah di masjid atau musholla.

Melalui surat edaran tersebut, ASN diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas kerja paling lambat 30 menit sebelum adzan berkumandang, sebagai bentuk persiapan menuju pelaksanaan ibadah sholat secara berjamaah. Kebijakan ini diberlakukan pada seluruh kantor dan unit kerja yang berada di bawah lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Menurut Bupati Natsir Ali, langkah ini diambil sebagai bagian dari ikhtiar spiritual untuk memperkuat keimanan para ASN, serta mendorong terwujudnya aparatur pemerintahan yang tidak hanya profesional, tetapi juga religius. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu mendukung efektivitas jam kerja dan mempererat tali silaturahim antarsesama ASN.

“Imbauan ini tidak hanya bersifat keagamaan, tapi juga berdampak positif dalam membangun karakter ASN yang berintegritas dan berakhlak mulia,” ujar Natsir Ali dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, bupati juga menginstruksikan agar kantor-kantor yang lokasinya jauh dari masjid atau musholla dapat menyediakan fasilitas ibadah yang memadai di lingkungan kerja masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar seluruh ASN tetap dapat melaksanakan ibadah secara berjamaah tanpa terkendala jarak.

Sementara itu, bagi unit kerja atau kantor pelayanan publik yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan petugas secara bergiliran selama waktu ibadah juga diimbau agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu.

Kebijakan ini disambut positif oleh sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Mereka menilai, imbauan tersebut menjadi bentuk perhatian pimpinan terhadap pembinaan spiritual pegawai dan dapat menjadi momen memperkuat kebersamaan dalam lingkungan kerja.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel