Pansus DPRD Sulsel Bahas Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan
																								
												
												
											Kitasulsel–Makassar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan rapat kerja dengan agenda ekspos rancangan perda.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi A DPRD Provinsi Sulsel pada Selasa (9/7/2024) ini, dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur, dr. Mappatoba.
Di awal rapat, Ketua Pansus, Arfandi Idris, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Dinas Ketahanan Pangan untuk menjelaskan urgensi dari ranperda yang sedang dibahas.
“Tentunya kita berharap adanya saran dan masukan sehingga lebih memperkaya isi dan muatan rancangan perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi ini,” ujar politisi Golkar ini.
Dia menyampaikan bahwa penyelenggaraan cadangan pangan ini sangat penting karena menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar kita.
“Patut kita syukuri bahwa ekspos pada hari ini berjalan dinamis dan terdapat masukan-masukan yang konstruktif yang bisa menjadi masukan dalam rancangan perda yang kita bahas ini,” ucapnya.
Diharapkan di dalam rapat-rapat selanjutnya, Pansus ini bisa mendapatkan masukan dan informasi yang lebih komprehensif sehingga bisa melahirkan sebuah perda yang memberikan manfaat.
“Khususnya di dalam penyelenggaraan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan,” harapnya.
Sedangkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dalam eksposenya menyampaikan bahwa rancangan perda ini tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sangat penting karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam undang-undang,” tambahnya.
Adapun dasar hukum dalam pengajuan ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pasal 24 yang menentukan tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi.
“Tentu, pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya,” katanya.
Selanjutnya, mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Penyelenggaraan cadangan pangan akan mempengaruhi ketersediaan pangan di suatu wilayah, sehingga perlu adanya pengaturan cadangan pangan dalam bentuk perda,” tutupnya.
Rapat ekspos ini dipimpin langsung oleh Arfandi Idris selaku Ketua Pansus dan H. Syahrir selaku Wakil Ketua Pansus.
Adapun anggota Pansus yang hadir antara lain Andi Hatta Marakarma, Andi Nurhidayati Zainuddin, Rudy Pieter Goni, Andi Ansyari Mangkona serta Dr. Tadjuddin Rachman selaku Tim Ahli DPRD Sulsel.
Adapun OPD terkait yang hadir antara lain Dinas Ketahanan Pangan Provinsi selaku pengusul rancangan perda, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel. (*)
																	
																															Kementrian Agama RI
Menag Dukung Penguatan Organisasi IAEI untuk Perkuat Ekonomi Umat
														Kitasulsel–MAKASSAR Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menerima pengurus Indonesian Association of Islamic Economists (IAEI) di Masjid Istiqlal, Jakarta. Pertemuan ini membahas proses pembentukan struktur baru organisasi serta penguatan peran ekonomi Islam dalam pembangunan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Formatur Pengurus IAEI Mustafa Edwin Nasution melaporkan progres penyusunan kepengurusan baru, termasuk pembentukan tim formatur dan rencana pelantikan. Struktur organisasi akan diperluas dengan pembagian bidang dan komite untuk memperkuat fungsi kelembagaan.
“Struktur baru ini dirancang untuk memastikan IAEI semakin kontributif dalam pengembangan ekonomi umat, pendidikan ekonomi syariah, hingga penguatan ekosistem zakat dan wakaf nasional,” ujar Mustafa.
Indonesian Association of Islamic Economists (IAEI) adalah organisasi profesi yang mewadahi para ekonom dan akademisi di bidang ekonomi Islam di Indonesia. Didirikan untuk mengembangkan ilmu, riset, dan kebijakan ekonomi syariah, IAEI berperan mendorong penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional melalui pendidikan, penelitian, dan kerja sama dengan pemerintah, lembaga pendidikan, serta industri keuangan syariah.
Ketua Formatur juga menyampaikan bahwa rapat pleno tim formatur akan digelar pada 9 November, sementara pelantikan pengurus direncanakan berlangsung pada akhir November di Jakarta. Organisasi ini kini memiliki lebih dari 7.000 anggota, terdiri dari akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan ekonomi syariah dari berbagai daerah.
Menag Nasaruddin Umar dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi atas langkah IAEI memperkuat tata kelembagaan dan arah kerja strategisnya. Menurut Menag, ekonomi Islam tidak hanya berbicara soal instrumen keuangan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk mewujudkan keadilan sosial.
“Kita tidak bisa berdakwah tanpa bicara ekonomi. Ekonomi adalah bagian dari misi kemanusiaan dan keagamaan. Ketika ketimpangan terjadi, maka agama hadir untuk mengingatkan, mengoreksi, dan membimbing,” ujar Menag, Senin (03/11/2025).
Ia menyinggung tantangan sosial yang masih dihadapi Indonesia, termasuk tingginya angka kemiskinan ekstrem. Menurut Menag, penguatan peran ekonomi syariah harus menjadi solusi yang konkret bagi masyarakat.
“Nilai-nilai kebajikan Islam harus menuntun transformasi ekonomi kita. Bukan hanya tumbuh, tetapi juga adil,” lanjutnya.
Menag menegaskan bahwa Kementerian Agama siap bersinergi dengan IAEI, baik dalam pengembangan riset ekonomi Islam, peningkatan literasi keuangan syariah, maupun penguatan peran zakat dan wakaf produktif.
“Kini saatnya memperkuat sinergi ulama, akademisi, dan praktisi ekonomi syariah. Kita ingin ekonomi umat tumbuh berdampingan dengan nilai moral dan spiritual,” ungkap Menag.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen untuk menindaklanjuti kerja sama strategis antara Kemenag dan IAEI, termasuk dukungan terhadap program ekonomi kerakyatan dan kegiatan akademik di sektor ekonomi syariah. (*)
- 
																	
										
																			2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
 - 
																	
										
																			Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
 - 
																	
										
																			1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
 - 
																	
										
																			2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
 - 
																	
										
																			3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
 - 
																	
										
																			3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
 - 
																	
										
																			2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
 - 
																	
										
																			1 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
 








You must be logged in to post a comment Login