Connect with us

Camat Ujung Tanah Gelar Musrenbang TA 2023 di Kelurahan Gusung, Fokus Pada Program Prioritas Pemkot Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Camat Ujung Tanah Ibrahim Chaidar Said, .S.IP.,M.Si didampingi Lurah Gusung Andi Muhammad Imam Ilyas, S. STP, M.A.P, dan Ketua LPM Gusung membuka kegiatan musrenbang tingkat kelurahan Gusung Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, di Aula Kantor Kelurahan Gusung, Rabu 11 Januari 2023.

Dalam Sambutanya Camat Ibrahim Chaidar Said.S.IP .M.Si mengatakan bahwa usulan-usulan yang di buat saat pra musrenbang, menjadi Skala prioritas, musrenbang itu adalah bagaimana persoalan-persoalan utama yang ada dikelurahan, menjadi skala prioritas, karena kita memiliki sumber daya yang Terbatas”

“Program Bapak Walikota Makassar, JAGAI ANAKTA’ Waspadai Penculikan Anak. Terkait dengan terjadinya dugaan kasus penculikan disertai pembunuhan yang menimpa seorang anak dibawah umur di Makassar,” urainya.

Lanjutnya, Camat Ujung Tanah Juga menyapaikan setiap orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anaknya.

“Selain itu, program Jagai Anakta’ ini harus menjadi Program Wajib di semua Kelurga,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Gusung Andi Muhammad Imam Ilyas menyampaikan bahwa musrenbang di kelurahan Gusung mulai dari musrenbang tingkat RT, selanjutnya direkap masing-masing ketua RW untuk dibawa ke tingkat musrenbang tingkat kel. Gusung.

“Inovasi pelayanan berupa website “SI CAKALANG” yaitu (Sistem Informasi pelayanan cepat administrasi kantor Kelurahan Gusung) yang dimana berisi informasi layanan dan digitalisasi Surat Pengantar RT/RW di Kel. Gusung,” katanya.

Sambungnya, dimana pelayanan SMART CITY harus di kembangkan mulai dari tingkat bawah.

“Bahwa kelurahan Gusung menjadi penyumbang PAD terbesar pertama di kecamatan. Ujung Tanah dari segi pendapatan retribusi persampahan, untuk itu segala potensi di kelurahan Gusung harus dikembangkan dan kelola dengan baik,” ujar Andi Muhammad Ilyas.

Dalam Kegiatan ini dihadiri oleh, Bappeda Kota Makassar, sebagai Narasumber Dinas PU, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Perusda Kota Makassar, Kepala Puskesmas Tabaringan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ketua LPM, Kelurahan Gusung, dan RT/RW Kelurahan Gusung.(Ads)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai, Tanggal 1–4 September

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edsran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Kelima, Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel