Connect with us

Bawaslu Makassar Minta Pantarlih Inventarisir DPK

Published

on

Kitasulsel–Makassar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Risal Suaib meminta kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) jangan asal melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Dimana kata dia pada masa coklit yang sedang berlangsung, Jajarannya melakukan pengawasan intensif dengan metode Pengawasan Melekat (Waskat) dan Uji Petik dan berbagai persoalan terungkap di lapangan oleh tim pengawas Ad Hoc Bawaslu Kota Makassar.

“Sebanyak 75 saran perbaikan, baik lisan maupun tertulis, telah disampaikan ke KPU yang tersebar di semua kecamatan,” kata Risal Suaib.

Sehingga dia meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pantarlih untuk melakukan proses coklit dengan teliti di sisa waktu yang tersisa.

“KPU dan Pantarlih betul betul turun melakukan proses coklit di sisa waktu masa coklt ini, agar kita dapat memastikan data pemilih yang berkualitas dan seluruh warga kota Makassar yang memang berhak memilih terdaftar dalam daftar pemilih nantinya,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Makassar juga menginstruksikan seluruh panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk bekerja sama dengan KPU dan Pantarlih dalam menginventarisir Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari Pemilu terakhir.

“Ini bertujuan memastikan bahwa semua yang terdaftar dalam DPK sebelumnya benar-benar dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu nanti,” bebernya.

Yang tak kalah penting Pantarlih harus benar-benar melakukan pencatatan data kematian dan disabilitas sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data yang akurat.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan memastikan partisipasi seluruh warga Kota Makassar dalam proses demokrasi yang transparan dan adil.

“Kami juga berharap agar data kematian dan disabilitas menjadi catatan teman-teman KPU Makassar,” jelasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel