Connect with us

Legislator PAN, Hasanuddin Leo Serukan Seluruh Orang Tua Ajarkan Anak Pendidikan Al-Qur’an

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menyerukan kepada seluruh orang tua pentingnya mendidik anak sejak dini dengan mengajarkan baca, tulis dan isi kandungan kitab suci Al-Qur’an.

Hal tersebut menurut Hasanuddin Leo, Al-Qur’an merupakan pegangan atau pedoman bagi umat muslim yang sangat penting dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Itu disampaikan Hasanuddin Leo saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an, di Hotel Whiz Prime, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (23/5/2024).

“Penting mendidik anak-anak sejak dini, kenapa penting ini peraturan daerah kami sosialisasikan? tentunya menjadi pegangan bagaimana kemudian isi bacaan tersebut dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Legislator PAN tiga periode ini.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini menjelaskan jika Al-Qur’an mampu dibaca dan dipahami isi kandungannya, maka sebagai umat muslim akan terhindar dari segala perbuatan negara dan perilaku tercela.

“Kalau kita pahami nilai Al-Qur’an maka saya kira tidak adami yang saling mengungkap aib. Dan Al-Qur’an juga mampu membawa kita ke arah yang lebih baik dan lebih dekat dengan Allah,” terangnya.

Ketua Badan Amik Zakat (Baznas) Kota Makassar, Ashar Tamanggong yang didapuk sebagai narasumber menyampaikan tidak ada alasan bagi warga beragama muslim tidak mengajarkan anaknya tentang baca tulis Al-Qur’an.

“Tidak boleh lagi anak muslim di Makassar yang tidak tau baca tulis Al-Qur’an, makanya pemerintah hadir menyiapkan sekolah dan fasilitas mengaji untuk belajar Alquran,” ungkapnya.

Ashar juga menyebut Al-Qur’an merupakan kita suci yang menghimpun seluruh isi kehidupan manusia. Baik sudah berlalu maupun di kehidupan di masa akan datang.

Karena itu, ia memandang dengan adanya Perda pendidikan baca tulis Al-Qur’an ini merupakan bagian dari aktivitas hidup masyarakat muslim, mulai dari buaian hingga wafat.

“Insya Allah perda ini akan menjadi bagian fiddunya dan hasanah atau menghasilkan kebermanfaatan di dunia maupun di akhirat,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel