Connect with us

Makassar

MUI Makassar Desak Revisi Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi PP 28/ 2024

Published

on

Kitasulsel–Makassar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan terhadap pasal penyediaan alat kontraversi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal tersebut dinilai dapat melegalkan perzinahan.

Keputusan itu disepakati dalam rapat MUI Makassar di kantornya, Jumat 8 Agustus 2024. Rapat dipimpin langsung Ketua MUI Makassar, Syekh AG. Dr. H. Baharuddin HS, MA., didampingi Sekretaris Umum, Dr. KH. Maskur Yusuf, M.Ag dan sejumlah pengurus lainnya.

Ketua MUI Makassar, Syekh AG. Dr. H. Baharuddin HS, MA mengatakan, peraturan itu nencegah kehamilan tapi tidak mencegah perzinahan. Ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (4) butir “e” Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.

BACA JUGA  Paskibraka Nasional Dilarang Pakai Hijab, PPI Kota Makassar Kecam BPIP

“Oleh karena itu, MUI Makassar tegas menyesakjab terbitnya PP tersebut dan menyatakan menolak pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” tegas Syekh Baharuddin.

Bukan hanya menolak Pasal 103 Ayat (4) butir “e”, MUI juga menolak Pasal 102 huruf a PP No. 28 Tahun 2024. Dalam pasla ini, tertuang larangan praktik khitan (sunat) bagi perempuan.

“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa menghapus praktik sunat perempuan.” Demikian buntik Pasal 102 huruf a.

MUI Makassar mendesak pemerintah agar segera merevisi pasal-pasal ketentuan tersebut. Diakui MUI, pasal-pasla tersebut memang mendatangkan manfaat, namun mudharatnya lebih besar dari manfaatnya.

BACA JUGA  Jelang Pilkada, MUI Sulsel Ajak Pengurus MUI Kabupaten/Kota Jaga Kamtibmas dan Politik Uang

Menurut MUI Makassar, langkah lanjutan yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan literasi tentang bahaya seks bebas bagi anak usia sekolah dan remaja. Bukan justru menyiapkan alat kontrasepsi yang bisa kontraproduktif terhadap upaya mencegah terjadinya seksi bebas.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Pasca Pemungutan Suara Pilkada, Kapolres Pelabuhan Makassar Apresiasi Kondusivitas dan Ucapkan Terima Kasih

Published

on

Kitasulsel–Makassar Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait yang telah berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara Pilkada di tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam keterangannya, AKBP Restu Wijayanto menyatakan rasa syukurnya atas kelancaran dan kondusivitas pelaksanaan Pilkada hingga saat ini.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan aman,” ungkapnya.

Meski demikian, Kapolres mengingatkan bahwa proses Pemilukada masih belum selesai. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga situasi kondusif hingga tahap akhir, yakni pengucapan sumpah dan janji kepala daerah terpilih.

BACA JUGA  Taklukkan AM Manajemen FC 2-0, Tim Benteng Kupa FC Juara Mini Soccer HIPMI

“Kami berharap masyarakat tetap menjaga sikap tenang dan saling menghormati selama tahapan Pilkada berlangsung.

Stabilitas keamanan yang telah tercipta merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat, aparat, dan seluruh pemangku kepentingan. Mari kita pertahankan hingga proses ini selesai dengan sempurna,” jelas AKBP Restu Wijayanto.

Pihak kepolisian juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan pengamanan untuk menjamin kelancaran setiap tahapan Pilkada yang tersisa.

Dengan keterlibatan aktif semua pihak, AKBP Restu optimis bahwa Pilkada ini dapat menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang aman, damai, dan berintegritas. (*)

Continue Reading

Trending