Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Prof Zudan: Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pj Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pemerintahan untuk era sekarang ini sudah wajib melakukan transformasi digital dalam proses pelayanan kepada publik.

Menurutnya, transformasi digital atau pemerintahan yang digital adalah sebuah kebutuhan, bukan sebuah pilihan.

Hal tersebut diungkapkan Prof Zudan Arif Fakrulloh saat bersama pejabat dan staf penyelenggara Digital Signature Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), akhir pekan lalu di Jakarta.

“Digitalisasi itu bukan lagi pilihan tapi sebuah kebutuhan. Pemerintahan harus agile (lincah) dalam menghadapi transformasi digital,” ujar Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Dia mengatakan, untuk saat ini pemantik digitalisasi pemerintahan dalam melayani masyarakat adalah digitali signature atau tanda tangan elektronik (TTE).

BACA JUGA  Diinisiasi Pj Ketua PKK Sulsel Ninuk Zudan, Masjid Mardhiyyah Jadi Percontohan Menuju Ramah Anak

Makanya, lanjut Prof Zudan, yang dia lakukan saat ini di Sulsel adalah mempercepat penerbitan TTE bagi pejabat ASN sehingga pelayanan pemerintah tidak berbit belit dan memakan waktu lama.

Untuk memacu peningkatan pengguna digital signature ini Prof Zudan Arif Fakrulloh melakukan dengan pendekatan kesadaran kolektif. “Kita mau bersama sama bergerak memperbaiki diri.

Dulu masa harus sama dengan sekarang. Surat harus jadi berhari-hari hanya karena menunggu pimpinan keluar daerah. Surat dengan tanda tangan basah perlahan kita tinggalkan dan bertransformasi ke digital signature,” jelas Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Dengan tanda tangan elektronik tersebut, dimanapun dan kapan pun pemimpin atau kepala dinas bisa menandatangani surat surat rutin. “Pelayanan lebih cepat, masyarakat senang. Ke depan ini digital signature nya kepala sekolah akan kita terbitkan,” tegas Prof Zudan. (*)

BACA JUGA  Aset Perbankan Sulsel Tumbuh 7,23 Persen Triwulan Ketiga 2024, Nilainya Hingga Rp199,36 Triliun
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Serahkan Hadiah Umroh ke Azhar Ismail Peserta Korpri Run 2024

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Sulsel Mulai Tanam Beras Nutrizinc Khusus Stunting dari Kementan

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Perkuat Silaturahmi, Dinsos Sulsel Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending