Connect with us

Pemkot Makassar

Mudahkan Investor ke Makassar, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar di Setujui

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian ATR-BPN menggelar rapat koordinasi lintas sektor. Rapat ini dalam rangka pembahasan rencana peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

Rapat ini di gelar di Hotel Sheraton Grand Jakarta. Rapat di hadiri DPRD Kota Makassar dan sejumlah SKPD terkait.

“Jadi rapat koordinasi tadi dengan Pak Dirjen, direktur termasuk ada dari KPK termasuk kepala daerah, kami terima kasih kepada Pak Menteri atas nama Pak Dirjen mengabulkan kami,” kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).

Danny menjelaskan beberapa permasalah terkait tata ruang dan wilayah Kota Makassar sempat terjadi. Apalagi disahkannya terlebih dahulu rencana tata ruang wilayah Provinsi Sulsel.

BACA JUGA  DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Empat Ranperda di Akhir Masa Jabatan

“Juga sebenarnya banyak sekali masalah-masalah yang perlu diklarifikasi, kami ikuti jalannya semua prosedur kami ikut dan insya Allah kami sudah tanda tangan tadi,” jelasnya.

Kata Danny masalah yang terjadi ialah beberapa permasalahan tata ruang kota harusnya menjadi perhatian Pemprov Sulsel.

“Poin tadi adalah mestinya di akomodasi keinginan kota dengan tata ruang yang sudah ada tapi yang ada sekarang tata ruang provinsi sudah disahkan terlebih dahulu tanpa mengakomodir masalahnya kota,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fahyuddin mengatakan revisi RTRW sudah di setujui dalam Persetujuan Substansi (Persub). Ini memudahkan bagi para investor di Kota Makassar.

“Setelah pembahasan linsek akan dilanjutkan dengan penerbitan Persetujuan Substansi dari Dirjen Tata Ruang. Kemudian akan dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna terkait Perda RTRW Kota Makassar di DPRD Kota Makassar,” kata Fahyuddin.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Arwin Azis Apresiasi Program Hasanuddin Peduli Anak Sekolah di Makassar

Fahyuddin menjelaskan beberapa revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) telah di lakukan pihaknya bersama tim. Ini tentu memudahkan orang untuk datang berinvestasi di Makassar.

“Jadi sekarang banyak hal-hal yang perlu direvisi tatanan ruang di Makassar termasuk investasi di Makassar, jadi dengan adanya ini mereka bisa menentukan kawasan yang mungkin mereka akan lakukan investasi,” ucapnya.

“Apakah itu membuat perumahan, apartemen dan gedung lain, kan ini jadi dasar. RTRW akan ditetapkan kawasan berinvestasi para investor,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan beberapa kawasan sedang dalam pembangunan dan pengembangan. Ini menjadi dasar mereka untuk datang ke Makassar.

“Beberapa kawasan, pengembangan seperti CPI, Tallasa City, kemudian juga lahan-lahan yang mungkin lama mereka mau investasi mereka mau kejelasan dari tata ruang kota Makassar,” tutupnya.

BACA JUGA  Sumpah Jabatan Anggota DPRD, Danny Pomanto Tekankan Kepentingan Publik dan Sukseskan Pilkada Serentak

Dalam acara ini turut hadir Direktur Jenderal Tata Ruang Dwi Hariyawan S, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, Kadis PTSP Makassar Helmi Budiman dan Kadis PU Makassar Zulhelsi. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

136 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Makassar Resmi Berbadan Hukum

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar mencatat kemajuan dalam mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto. Dari 136, Sebanyak 15 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) secara simbolis menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum di Ruang Rapat Sipakatau, Balaikota Makassar.

Acara penyerahan yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal.

“Penyerahan SK ini menunjukkan dukungan penuh Pemkot Makassar terhadap program prioritas nasional Bapak Presiden,” ujar Andi Basmal usai menghadiri kegiatan tersebut.

Basmal mengungkapkan pencapaian yang menggembirakan dalam penerbitan SK pengesahan badan hukum koperasi di Makassar.

Dari total 153 kelurahan di Kota Makassar, sebanyak 136 kelurahan atau 88,89 persen telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI.

BACA JUGA  DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Empat Ranperda di Akhir Masa Jabatan

“Tersisa 17 kelurahan lagi yang terus kami pantau hingga mencapai target 100 persen,” kata Kakanwil Kemenkum Sulsel.

Walikota Makassar Munafri Arifuddin yang akrab disapa “Appi” menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mensukseskan pendirian KKMP di Makassar.

Munafri menegaskan bahwa koperasi ini dibentuk untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya pengurusnya.

“Koperasi adalah badan usaha yang berprinsip gotong royong dan saling membantu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Menurut Appi, kehadiran koperasi diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, menyediakan akses keuangan yang lebih mudah, meningkatkan kualitas hidup, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan ekonomi.

Dalam acara yang juga dihadiri Wakil Walikota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel, serta para camat dan lurah se-Kota Makassar, Pengurus Koperasi Merah Putih Makassar, Pengwil INI Sulsel. 15 KKMP yang mendapat SK pengesahan mewakili setiap kecamatan di Makassar.

BACA JUGA  Sumpah Jabatan Anggota DPRD, Danny Pomanto Tekankan Kepentingan Publik dan Sukseskan Pilkada Serentak

Kelima belas koperasi yang menerima SK secara simbolis, adalah:

1. KKMP Tanjung Merdeka (Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate)

2. KKMP Bontorannu (Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso)

3. KKMP Mandala (Kelurahan Mandala, Kecamatan Mamajang)

4. KKMP Banta Bantaeng (Kelurahan Banta Bantaeng, Kecamatan Rappocini)

5. KKMP Baru (Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang)

6. KKMP Barana (Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar)

7. KKMP Tamalabba (Kelurahan Tamalabba, Kecamatan Ujung Tanah)

8. KKMP Mampu (Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo)

9. KKMP Buloa (Kelurahan Bulog, Kecamatan Tallo)

10. KKMP Wajo Baru (Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala)

11. KKMP Katimbang (Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya)

12. KKMP Tamalanrea (Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea)

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Makassar Pimpin Apel Pagi, Tekankan Optimalisasi Program 100 Hari

13. KKMP Borong (Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala)

14. KKMP Masale (Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang)

15. KKMP Barang Lompo (Kelurahan Barang Lompo, Kecamatan Sangkarrang)

Dengan pengesahan ini, diharapkan KKMP dapat berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel