Connect with us

Usai Sholat Jum’at, Camat Alamsyah Didampingi Ketua FKKM Serahkan Alquran digital Kepada Warga di Kelurahan Suangga

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Camat Tallo, Alamsyah Sahabuddin, S.STP, M.Si mendampingi dr Udin Malik, Ketua Forum Kemanusiaan Kota Makassar (FKKM) shalat Jum’at di Mesjid Nurul Mukminin Jl. Teuku Umar, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Sebelum menunaikan shalat Jumat, dr. Udin bersama rombongan menggelar kegiatan sosial dengan membersihkan areal mesjid Nurul Mukminim. Selain kerja-kerja sosial, FKKM juga fokus untuk kerja-kerja kemanusiaan

“Mohon ijin, kami dari Forum Kemanusiaan Kota Makassar. Kegiatan kami bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Pada kesempatan ini kami mengajak kepada kita semua untuk berkolaborasi menebar kebaikan. Hal ini juga sejalan dengan program kerja bapak Walikota Makassar dalam membangun generasi tangguh,” kata Founder FKKM ini dihadapan jamaah Mesjid Nurul Mukminim.

Sementara itu, Camat Tallo, Alamsyah Sahabuddin, S.STP, M.Si dalam sambutannya menyambut baik ajakan FKKM berkolaborasi menebar kebaikan. Kerja-kerja sosial dan kemanusiaan yang dilakukan oleh FKKM sangatlah mulia yang perlu mendapat dukungan dari semua pihak.

“Kami dari pemerintah kecamatan Tallo siap mengawal dan mensukseskan kegiatan sosial maupun kegiatan kemanusiaan yang di gelar FKKM di Tallo,” ucap Alamsyah.

Usai shalat Jumat, dr. Udin Malik dan Alamsyah Sahabuddin yang didampingi Lurah se Kecamatan Tallo dan Komunitas kompak menyerahkan Alquran digital kepada warga Kelurahan Suangga. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending