NEWS
Tergelincir, Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Bandara Serui

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat kejadian pesawat gagal lepas landas di Bandara Stevanus Rumbewas Serui, Papua. Sejumlah korban luka-luka dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Serui (RSUD Serui).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan, pesawat yang gagal lepas landas adalah Trigana Air PK-YSP jenis ATR 42 seri 500. Kejadian tersebut terjadi pada pukul 10.40 WIT. Pesawat ini membawa 42 penumpang, enam (6) orang crew on board.

“Info awal seluruh penumpang dan crew on board dalam keadaan selamat. Beberapa mengalami luka-luka dan saat ini sedang dilakukan evakuasi untuk dibawa ke RSUD Serui,” kata Kristi dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).
Ada pun kronologi kejadian pesawat tersebut mendarat dari Biak pukul 10.19 WIT dan parkir stand pukul 10.21 WIT. Kemudian pada pukul 10.35 WIT pesawat taxi untuk menuju Bandar Udara Sentani Jayapura.

Hanya berjarak satu menit kemudian pesawat tergelincir ke arah kiri dengan posisi 1200m dari take off runway in use 28. Untuk penyebab kejadian tergelincirnya pesawat tersebut masih dalam penyelidikan.
“Saya telah memerintahkan Kepala Kantor UPBU Kelas III Stevanus Rumbewas Serui untuk terus memantau dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam proses evakuasi dan penanganan dari dampak insiden ini,” ucap Kristi.
Sebelumnya, Trigana Air memastikan 42 penumpang dan enam awak Pesawat Trigana PK YSP ATR 42-500 selamat usai pesawat tergelincir di Bandara Kamanap Serui, Papua pada Senin, 9 September 2024.
Deputi Area Manager Trigana Air Irwan Rochendi menyampaikan salah satu maskapai Trigana PK YSP ATR 42-500 tergelincir di Bandara Kamanap Serui pada Senin, 9 September 2024 pukul 08.35 WIT.
Mengutip Antara, jumlah penumpang 41 orang ditambah satu bayi sehingga total penumpang di pesawat Trigana yang alami kecelakaan berjumlah 42 orang dengan kru enam orang antara lain Kapten Khoiron Sarwan, Co-Pilot Lingga C Burnama, FA 1 Nadya Ulfa, FA 2 Leddya Engineer, Sarto, FOO Nurrohman.
“Dalam insiden itu 42 penumpang dan ditambah enam kru pesawat selama atau tidak ada korban jiwa,” kata Irwan. (*)
NEWS
Baru Menjabat, Kapolres Parepare Bongkar Peredaran Sabu dengan Nilai Fantastis Capai 16 Milliar

KITASULSEL—PAREPARE – Gebrakan luar biasa ditunjukkan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, tepatnya pada 8 Juli 2025 dilantik.
Hanya berselang sekitar 20 hari, perwira dua bunga dipundak itu langsung tancap gas mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Terbukti pada, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dan Satresnarkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Dalam pengamanan rutin terhadap penumpang kapal KM Dharma Ferry III yang datang dari Batulicin, Kalimantan Selatan, petugas menemukan sebuah koper biru navy mencurigakan milik seorang penumpang berinisial SH.

Setelah diperiksa, koper tersebut ternyata berisi 20 bungkus besar sabu seberat 19.756,06 gram dengan kemasan bertuliskan “naga api”, sebuah merek yang kerap diasosiasikan dengan sindikat narkoba lintas daerah.
Dari pengakuan tersangka SH, ia diarahkan oleh seseorang bernama “Mandor” melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal. SH mengaku mengambil paket haram tersebut dari sebuah hotel di Palangkaraya, lalu menempuh perjalanan darat menuju Batulicin sebelum akhirnya naik kapal menuju Parepare.
“Target akhirnya adalah Makassar, tempat sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial M (DPO), yang menjanjikan upah sebesar Rp8 juta per bungkus total Rp160 juta,” ucap AKBP Indra Waspada Yuda, Jumat, 1 Agustus 2025.
Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap itu mengaku, modus yang digunakan cukup rapi. SH dibekali empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun menggunakan foto yang sama. Ia juga menerima dana operasional dalam bentuk kripto melalui platform BYBIT.
Namun sebelum misi terselesaikan, aparat telah lebih dulu meringkusnya bersama barang bukti senilai sekitar Rp16 miliar.
Laboratorium forensik Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa kristal bening dalam 20 bungkus tersebut positif mengandung metamfetamina.
Meskipun hasil urine tersangka negatif, ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kapolres Parepare menyebut bahwa dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 98.780 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Saat ini pihak kepolisian masih menelusuri lebih lanjut jaringan di balik kasus ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat internasional.
Prestasi luar biasa ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres Parepare dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login