Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pj Gubernur Prof Zudan Apresiasi Inisiatif Kominfo dan Disdik Gelar Bimtek Tanda Tangan Elektronik untuk Kepala Sekolah se Sulsel

Published

on

Kitasulsel–Makassar Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Plh Kadis Kominfo SP Sultan Rakib dan Dinas Pendidikan Sulsel menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tanda tangan elektronik kepala sekolah se-Sulsel.

“Ini adalah inisiatif dari Plh Kadis Kominfo dan Dinas Pendidikan Sulsel bagaimana menerapkan tanda tangan elektronik bagi kepala sekolah di Sulsel,” ungkap Prof Zudan dalam sambutannya, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jl. Urip Sumoharjo Makassar, Rabu, 18 September 2024.

Menurut Prof Zudan, dengan tanda tangan elektronik seluruh sekolah selain hemat anggaran juga siswa tidak perlu lagi khawatir dengan kehilangan raport dan dokumen lainnya. Pasalnya, semua sudah serba file PDF yang dibagikan kepada siswa dan orang tua siswa.

BACA JUGA  Sekda Jufri Rahman Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun di Paripurna DPRD Sulsel

“Kenapa ini dilakukan karena terlalu lama bahkan membutuhkan waktu sampai empat hari. Nah dengan tanda tangan elektronik ini bisa mengubah dari empat hari menjadi 40 menit saja sudah jadi,” kata Prof Zudan.

“Dengan tanda tangan elektronik semua bisa dikirimkan saja kepada anak-anak kita, mau ijazah maupun raport anak-anak kita. Jadi tidak perlu lagi mencetak, tidak perlu khawatir lagi hilang atau robek,” lanjutnya.

Sementara itu, Plh Kadis Kominfo-SP Sulsel, Sultan Rakib, menyampaikan kegiatan Bimtek tersebut merupakan langkah cepat untuk mewujudkan pelayanan di setiap sekolah serba cepat dan efisien.

“Kegiatan ini tujuannya agar para kepala sekolah mampu menggunakan tanda tangan elektronik secara masif pada aplikasi smart office. Ini menjadi tantangan kita, tidak ada alasan untuk tidak diselesaikan. Kita akan selesaikan hari ini juga yang belum selesai,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA  Cabor Anggar Sumbang Perunggu untuk Sulsel
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Dikawal Satgas Percepatan Investasi Daerah, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Harap Sulsel Jadi Contoh Nasional

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Siapkan Beasiswa S1, S2, dan S3, Rektor Unhas: Prof Zudan Sangat Visioner dan Peduli Masa Depan SDM Sulsel

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Zudan Pimpin Peringatan Harhubnas ke-54 Tahun, Menhub Singgung Kereta Api di Sulsel

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel