Connect with us

Pemkot Makassar

Optimis Sabet Juara Lomba Desa Dan Kelurahan Tingkat Nasional, Firman Pagarra Yakinkan Tim Penilai Lomba

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Setelah menjadi juara lomba desa dan kelurahan tingkat provinsi Sulawesi Selatan, kini Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala Kota Makassar terpilih untuk bersaing pada lomba desa dan kelurahan tingkat nasional.

Saat ini sudah masuk pada tahapan pemaparan calon juara dihadapan tim penilai pusat yang dibagi dari beberapa zona wilayah.

Untuk Kota Makassar sendiri masuk pada zona wilayah tiga dan bersaing dengan kalimantan timur dan kalimantan utara.

Tahapan ini dihadiri langsung oleh Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, Asisten IIi Kota Makassar, Mario Said, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, Lurah Manggala, Arwinah Aminuddin dan Plh Kadis PMD Sulsel, A. M. Akbar di Gedung C Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan, Jumat (20/09/2024).

Firman mengungkapkan kehadirannya ini untuk mensupport Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala karena telah terpilih pada lomba desa dan kelurahan tingkat nasional.

BACA JUGA  TP PKK Kota Makassar Maksimalisasi Program Gelari Pelangi Wujudkan Keluarga Mandiri

Bahkan ia pun ikut meyakinkan tim penilai terkait inovasi dan capaian yang sudah dilakukan oleh Kelurahan Manggala.

“Jadi alhamdulillah hari ini kota Makassar mengikuti pemaparan calon juara tingkat nasional. Dimana kami harus memaparkan kembali keunggulan kelurahan Manggala ini dihadapan tim penilai. Insya Allah apabila mendapatkan kesempatan kita bisa mendapat juara 1 tingkat nasional,” ucapnya.

Kata Firman, pemaparan calon juara ini untuk menentukan juara satu, dua dan tiga.

Dihadapan tim penilai, Firman ikut menambahkan ada beberapa inovasi penting yang dimiliki Kelurahan Manggala seperti seperti Lorong Wisata, UMKM Lorong, Sekolah Lansia, Sabtu Bersih, Posko Mappatabe.

“Lorong di Kota Makassar itu seperti sel di dalam tubuh manusia. Apabila selnya baik maka baiklah kotanya. Dan saat ini sudah terbentuk 2000an lorong wisata yang tersebar di 15 kecamatan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Indira Yusuf Ismail Rajut Kebersamaan Masyarakat Pada Pesta Rakyat Tiga Kecamatan

Selain itu, ada program memilah Sampah Menabung Emas, Webgis Sigap Banjir, Zero Sampah Liar, dan Lorong Wisata Uddani.

Firman pun optimis melalui pemaparan yang dilakukan langsung Lurah Manggala, Arwinah Aminuddin Kelurahan Manggala bisa menyabet juara lomba desa dan kelurahan tingkat nasional.

“Rendahnya angka stunting di kelurahan Manggala dan memiliki Taman Kantor menjadi salah satu penilaian penting. Pemanfaatan dana desa dan keterlibatan masyarakat. Makanya tadi kami paparkan dihadapan tim penilai,” kata Firman.

Karenanya itu, Firman berpendapat bahwa seluruh indikator sudah terpenuhi. Indikator tersebut yakni seperti aspek pemerintahan, kinerja, inisiatif dan kreativitas pemberdayaan masyarakat, teknologi informasi atau e-government, serta pelestarian adat dan budaya.

BACA JUGA  Makassar Perkuat Peran Emak-Emak Kreatif dalam Ekonomi Digital Lewat Creators Lab

Pada kesempatan ini pula, Firman juga berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat di Kelurahan Manggala.

“Tadi juga kami mendapatkan beberapa masukan dari tim penilai dalam hal misalnya bagaimana keaktifan masyarakat di kelurahan manggala dalam hal pelayanan yang tersedia. Itu masukan yang berarti bagi kami dan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas kedepan agar semakin baik lagi,” pungkasnya.

Sementara, Lurah Manggala, Arwinah Aminuddin menambahkan penentuan juara dilakukan hari ini setelah sidang pleno.

“Menurut jadwal insya Allah setelah pleno sebentar malam. Doakan Kelurahan Manggala kota Makassar raih juara 1,” pintanya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Siap Tertibkan Dugaan Penyerobotan Aset 15 Hektare di Perumahan Pemda Manggala

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Perumahan Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala. Aset tersebut diketahui telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan tercatat atas nama Pemerintah Kota Makassar.

Belakangan, lahan itu diduga dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak tertentu dengan mendirikan bangunan liar, melakukan aktivitas penguasaan lahan, hingga merusak papan penanda kepemilikan aset yang sebelumnya dipasang pemerintah.

Selain itu, sebagian area juga diketahui telah dikelola secara tidak resmi sebagai lahan perkebunan dan dimanfaatkan oleh pihak luar untuk pembangunan tanpa alas hak yang jelas.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).

BACA JUGA  Pjs Ketua TP PKK Makassar Hadiri Peluncuran Posyandu Era Baru SPM di Makassar

Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang terdaftar atas nama Pemerintah Kota Makassar.

“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.

Izhar menjelaskan, posisi hukum pemerintah semakin kuat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota Makassar dalam perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.

Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 tersebut menjadi dasar hukum penting dalam upaya penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah yang selama ini menjadi objek sengketa.

“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” terangnya.

Dalam perkara tersebut, objek sengketa berkaitan dengan tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6/Karuwisi dengan total luas mencapai 55,767 hektare.

Menurut Izhar, putusan tersebut sekaligus mempertegas status hukum lahan dan diharapkan dapat mencegah munculnya klaim maupun penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan dan berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa izin.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

BACA JUGA  Hari Anak Nasional, Wali Kota Munafri Serukan Sekolah Kembalikan Ajaran Tata Krama dan Nilai Lokal

Ia menegaskan seluruh proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan melibatkan aparat serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai langkah awal, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, penegasan batas-batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.

“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tuturnya.

Ia menyebut luas aset pemerintah di kawasan tersebut mencapai kurang lebih 15 hektare yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.

Menurut Ilyas, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Kota Makassar seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” ungkapnya.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Saksikan Pemotongan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Masjid At-Taqwa

Ia mengaku warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan tersebut karena memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Namun, aktivitas pembangunan dan transaksi jual beli lahan yang masih terjadi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta merugikan masyarakat yang tidak mengetahui status sebenarnya dari lahan tersebut.

“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot. Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” ujarnya.

Karena itu, Ilyas berharap Pemerintah Kota Makassar segera melakukan pengamanan fisik aset, memasang kembali papan penanda kepemilikan, menegaskan batas-batas lahan, serta menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin.

Ia menegaskan masyarakat mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga aset daerah demi menciptakan kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan terhadap warga dari potensi kerugian akibat transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah Kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending